Debat Sengit PDIP Soal Batas Usia Pilkada 2024: Harusnya saat Daftar!

TB Hasanuddin kasih analogi pendaftaran akmil

Intinya Sih...

  • Rapat panja Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, terutama syarat usia calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
  • TB Hasanuddin menyoroti DIM 68 (2) tentang syarat usia calon dan menganalogikannya dengan pendaftaran Taruna Akmil untuk masuk TNI lewat akademi militer.
  • Hasanuddin menganalogikan waktu ditetapkan sebagai calon Taruna Akmil adalah batasnya, tidak setelah menerima pangkat letnan dua, menyuarakan konsep tersebut dalam rapat Baleg DPR RI.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panja untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat berlangsung panas saat memasuki pembahasan syarat usia calon, baik untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti syarat usia calon. Dia membacakan daftar investasi masalah (DIM) 68 (2) yang berbunyi: "calon gubernur dan calon wakil gubeernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Jadi calon, calon, calon kita belum berbicara bupati, gubernur terpilih ya begitu," kata TB Hasanuddin, yang merupakan kader PDI Perjuangan, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia kemudian, membacakan, DIM 72 D yang berbunyi: berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup.

"Jadi teorinya karena calon ya waktu pendaftaran penetapan daftar dan boleh ditetapkan," ujar dia.

Dia kemudian menganalogikannya dengan seseorang yang mau daftar ke militer. TB Hasanuddin menjelaskan, ketika seseorang mau masuk TNI lewat akademi militer, waktu ditetapkan masuk Taruna Akmil itu masih calon. Menurut dia, bukan setelah menerima pangkat letnan dua.

"Menjadi perwira TNI masuk lewat akademi militer waktu ditetapkan sebagai calon taruna akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian setelah letnan dua menurut hemat kami ini bapak-bapak loh yang membuat konsep dan pemerintah tetap saya kira itu saja pimpinan," kata dia.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024. Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng.

Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan. Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya