COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Body Checking

Polisi akan melayangkan panggilan kepada ASD

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan satu orang berinisial ASD alias S yang merupakan Chief Operating Officer (COO) sebagai tersangka dalam kasus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, ASD diduga berperan langsung dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.

Hengki mengatakan, pihaknya berencana memanggil ASD setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Oleh karenanya (ASD sebagai COO) kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Rencana minggu depan kita akan panggil,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).

Atas perbuatannya, polisi menjerat ASD dengan pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia diduga mengalami pelecehan seksual. Mereka dipotret tanpa busana. 

Salah satu peserta, N, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023.

Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya, yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia. Perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Tersangka

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Lebih dari Satu

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya