CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?

RUU Pilkada batal disahkan!

Jakarta, IDN Times - Berbedar informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin menawarkan kerja sama dengan pemilik akun TikTok, Notifikasy Politik. 

Tujuannya disebut-sebut untuk menggiring opini terhadap putusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-Undang (RUU Pilkada), yang diketok di Baleg DPR agar disetujui pada rapat paripurna sebagai undang-undang.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di jejaring media sosial TikTok, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Lanta bagaimana faktanya, apakah benar atau hoaks? Berikut cek faktanya.

1. Seseorang mengaku dari Biro Media memberikan penawaran Rp180 juta-200 juta

CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Pengirim pesan dalam tangkapan layar yang beredar tersebut bernama Ratna, yang mengaku dari Biro Media Setjen DPR RI. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, Ratna mengajukan penawaran kepada Notifikasy Politik. 

"Hallo, perkenalkan saya Ratna dari Biro Media DPR RI. Sehubungan dengan pesan ini saya ingin menyampaikan ketertarikan untuk bekerjasama dengan Notifikasy Politik untuk program dari Badan Legislasi DPR RI," demikian bunyi keterangan dalam tangkapan layar itu, dikutip IDN Times, Jumat (23/8/2024).

"Halo Ratna, boleh dijelaskan dulu bagaimana detailnya?" jawab pihak diduga dari Notifikasy Politik.

Ratna kemudian menawarkan kerja sama Rp180 juta sampai Rp200 juta. Nominal itu disebutkan Ratna sudah diajukan ke pimpinannya.

"Baik, secara garis besar kami mengharapkan Notifikasy Politik untuk membantu pembentukan narasi dan penggerakan opini masyarakat dengan output keputusan Badan Legislasi dapat diterima secara positif oleh masyarakat. Untuk fee kami sudah ajukan ke pimpinan dan berkisar antara 180-200jt," kata Ratna dalam chatnya. 

Baca Juga: Profil Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR yang Dicari-cari Demonstran

2. Begini penjelasan Sekjen DPR RI

CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2024). (IDN Times/Yosafat Diva)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membantah pihaknya memberikan penawaran kepada influencer untuk menggiring opini publik terkait putusan Baleg DPR mengenai pembahasan RUU Pilkada.

Indra memastikan bahwa informasi tersebut termasuk penipuan. Menurut dia biro yang diakui Ratna dalam pesan berantai itu juga tidak benar.

"Hehehe... itu penipu ngga usah ditanggapi... biro nya aja salah namanya. Apa lagi text chat nyebut rupiah. Itu bukan tata kelola yg benar," kata Indra Iskandar kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Indra juga memastikan saat ini tidak ada staf yang bernama Ratna yang bekerja di Biro Humas Setjen DPR RI. 

"Gak ada yang namanya Ratna," ujar dia. 

Baca Juga: Profil Habiburokhman, Anggota DPR Eks Aktivis Dilempar Botol saat Demo

3. Pengesahan RUU Pilkada batal digelar DPR

CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat paripurna batal digelar karena peserta tak memenuhi kuorum.

Karena batal, Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.

"Ya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Dasco dalam konferensi pers semalam.

Dengan demikian, informasi yang menarasikan soal fee untuk membuat opini publik tentang Baleg DPR terkait pembahasan RUU Pilkada, tidak benar alias hoaks. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya