Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, Dugaan Pelanggaran Etik

Cak Imin diduga langgar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya akan mempelajari pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Cak Imin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik, karena diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat. Pelaporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang, karena saat ini kami sedang reses," kata Nazaruddin saat dihubungi IDN Times, Senin (5/8/2024).

Adapun isi aduan itu berbunyi: "Bahwa teradu diduga mengaja istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan."

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengungkapkan Cak Imin diduga melanggar kode etik. Hal itu bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Nah, itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata dia.

Musyanto sendiri membantah pelaporan ini berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU.

"Oh gak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin: Yang Rusak Yahya-Saiful, Kok PKB Ditarik-tarik Ikut Rusak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya