Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Haji dalam Timwas Haji

Cak Imin dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan

Intinya Sih...

  • Cak Imin dilaporkan ke MKD terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR 2024.
  • Musyanto menyatakan Cak Imin diduga melanggar kode etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
  • Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU dan mendukung pembentukan pansus angket haji oleh DPR RI.

Jakarta, IDN Times - Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho haji dalam Timwas Haji DPR 2024.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto mengungkapkan, Cak Imin diduga melanggar kode etik. Hal itu bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. itu yang kami laporkan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Musyanto sendiri membantah pelaporan ini berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU.

"Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota disitu," ujarnya.

Kendati demikian, Musyanto mengaku mendukung dengan pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji yang saat ini tengah digulirkan oleh DPR RI.

Menurut dia, pansus haji merupakan hal keistimewaan DPR untuk membentuk pansus sebagai bagian pengawasan untuk kebaikan negara.

"Kalau pansus tetap kita dukung lah, karena itu kan memang hak anggota dewan ya bagaimana untuk mengawasi, pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita dukung lah," kata dia.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, Dugaan Pelanggaran Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya