Cak Imin Absen Rapat Pengesahan RUU Pilkada, PKB: Mungkin Tak Terinfo

Rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar absen di Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Anggota Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengaku belum mengetahui jadwal Cak Imin saat memilih absen dalam rapat paripurna hari ini. Namun, ia menduga, Cak Imin belum mendapatkan informasi terkait rapat paripurna hari ini.

"Saya tidak tahu karena sepengetahuan saya jangan-jangan beliau memang tidak terinfo sebenarnya dengan rapat paripurna ini mungkin last minute, ini kan tidak elok," kata Luluk saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sejumlah Anggota Fraksi PKB ikut absen dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Kendati demikian, Luluk membantah, Cak Imin memerintahkan langsung kadernya untuk tidak hadir di rapat paripurna.

Luluk sendiri terlambat datang mengikuti rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, padahal dia sudah siap menyampaikan interupsi di depan pimpinan DPR.

"Nggak ada perintah tetapi hari ini saya datang justru untuk menyampaiakn pesan penting kepada DPR agar jangan sampai kita melanggar konstitusi," kata dia.

Diketahui, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tak memenuhi kuorum. hanya 89 orang yang hadir. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga: Rapat Paripurna Tertunda, DPR Lawan Atau Terima Putusan MK?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya