Bamsoet: Obrolan Warung Kopi, Kabinet Prabowo Berisi 44 Menteri

PAN dapat jatah 5 kursi menteri

Jakarta, IDN Times - Politikus senior Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet bicara jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran yang berkembang di obrolan warung kopi. Ia mengatakan, jumlah kementerian itu akan bertambah yang semula 34 menjadi 44 kementerian.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat membuka Turnamen Bulu Tangkis Piala Pimpinan DPR dan MPR di GOR DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Maksudnya, karena nanti kebijakan kementerian, dari (total) 34 (menteri) menjadi 44 (menteri),” kata Bamsoet.

Adapun acara itu turut dihadiri sejumlah anggota DPR, seperti Nusron Wahid, Aria Bima, dan Viva Yoga Mauladi, serta pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para pimpinan DPR dan MPR dijadwallan akan ikut bertanding dalam turnamen bulu tangkis pada 10-12 September 2024.

Dalam sambutannya, Bamsoet sempat menyinggung Nusron Wahid sebagai salah satu kandidat menteri yang akan masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Nusron sendiri memang pernah terlibat dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ketua Pansus Haji itu digadang-gadang menjadi Menteri Ketenagakerjaan walaupun ingin menjabat Menteri Perhubungan. Nusron berpeluang menjadi menteri dari jatah Partai Golkar.

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga berseloroh bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendapatkan jatah lima kursi di kabinet Prabowo-Gibran. Bamsoet kemudian mengenalkan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi sebagai salah satu kandidat menteri.

”Pembicaraan di banyak warung kopi, PAN mendapat kursi lima menteri. Jadi, salah satunya adalah Mas Viva Yoga,” ujar dia.

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diketok dan disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna terdekat.

Revisi UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal. Jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi, tapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara.

Baca Juga: Permintaan Prabowo, Anggaran Kementerian Lembaga Naik Jadi Rp1.160 T

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya