Bamsoet Kabur Usai Ditanya DPA Jadi Ajang Bagi-Bagi Jabatan

Bamsoet menyebut tak masalah dihidupkannya kembali DPA

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet enggan menanggapi lebih lanjut, terkait munculnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres).

Mulanya, Bamsoet ditanya pendapatnya mengenai munculnya DPA seperti menghidupkan kembali Orde Baru pada pemerintahan baru nanti. Awak media, juga sempat meminta pandangannya terkait anggapan adanya 'bagi-bagi' jabatan terkait dihidupkannya kembali DPA.

Setelah mendengar pertanyaan itu, Bamsoet kemudian berupaya membelah kerumunan awak media, dan bergegas meninggalkan jurnalis.

Politikus Partai Golkar itu menyebut tak masalah dengan dihidupkannya kembali DPA. Sebab, perubahan itu dinilainya hanya terkait dengan nomenklatur, sehingga tak akan mengubah kewenangan lembaga ini.

"Pandangan saya pribadi itu tidak masalah. Karena perubahan nomenklatur tidak mengubah kewenangan dari pada lembaga Wantimpres itu menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Bamsoet usai melakukan silaturahmi kebangsaan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Bamsoet pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan partai politik, terkait dengan RUU Wantimpres yang saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya, itu diputuskan di DPR," ujar dia.

Diketahui, RUU Wantimpres sah menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-22 pada Kamis, 11 Juli 2024.

Sedikitnya, terdapat tiga hal krusial dalam RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Ketiga, syarat menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang 'bagi-bagi' jabatan.

Baca Juga: Puan Tak Mau RUU Wantimpres yang Dikebut Baleg Menyalahi UUD 45

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya