Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Sembilan fraksi setuju untuk dibawa ke rapat paripurna

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat menjadikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai draf usulan inisiatif DPR. 

Kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5/2024). Sembilan fraksi partai politik setuju draf RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. 

Adapun draf RUU Kementerian Negara tersebut setelah dibawa ke rapat paripurna akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat meminta persetujuan dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujuinya. Selanjutnya Awiek mengetok palu. 

"Setuju...," jawab seluruh fraksi.

Lebih lanjut, Awiek mengatakan, ada banyak fraksi yang menyampaikan catatan-catatan dalam rapat pleno tersebut. Dia mengatakan, catatan itu nantinyanakan dibahas kembali dalam naskah RUU yang telah diusulkan.

"Ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," kata dia.

Sementara itu, Awiek menuturkan ada sejumlah poin yang diputuskan secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi. Salah satunya menghapus satu penjelasan pada Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Kemudian, usulan perubahan pada pasal 15 yang semula mengatur batas jumlah kementerian.

"Satu penjelasan Pasal 10 dihapus, dua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," tutur Awiek.

Baca Juga: Dalih Baleg soal RUU Kementerian Negara Dibahas Usai Isu Kabinet Prabowo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya