Baleg-Pemerintah Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Sembilan fraksi DPR setuju RUU Wantimpres disahkan jadi UU

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambil keputusan tingkat satu di Ruang Baleg, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sembilan fraksi di parlemen setuju RUU Wantimpres disahkan menjadi undang-undang. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan sepakat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Wantimpres tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, dan dari sembilan fraksi menyatakan setuju, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.

Seluruh peserta rapat menyetujuinya. Wihadi kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun, RUU Wantimpres mencakup beberapa hal yang disetujui pemerintah dan Baleg DPR, antara lain mengenai nomenklatur yang menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, ada juga mengenai jabatan ketua yang ditentukan presiden secara bergantian.

Baca Juga: Menkumham Usul Ketua Wantimpres RI Ditunjuk Presiden dan Bergantian

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya