Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Diketok Jadi UU

Jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diketok dan disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan tingkat I revisi UU Kementerian Negara bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas dan Menpan RB, Azwar Anas.

Sebanyak sembilan fraksi di parlemen setuju agar revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan sepakat agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Seluruh peserta rapat menyetujuinya. Wihadi kemudian mengetok palu untuk mengesahkan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Adapun revisi UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal. Jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi, tapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara.

Kemudian, ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan yaitu Pasal 9A dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3."

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Baca Juga: DPR Debat Panas Bahas Jumlah Menteri di RUU Kementerian Negara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya