Baleg DPR: Penambahan Jumlah Menteri Tergantung Persetujuan Jokowi

RUU Kementerian segera dibahas

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bicara kapan tenggat waktu selesainya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara). DPR, kata dia, mau saja mempercepat pembahasan RUU Kementerian Negara.

"Kalau di kita akan mempercepat. Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi di paripurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Terkait adanya jumlah pos kementerian, Supratman mengatakan, hal tersebut masih tergantung persetujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," ujar dia.

Diketahui, Baleg DPR RI mulai membahas RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara). Dalam pembahasan itu, diusulkan bahwa presiden bisa menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

Adapun, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15. Dalam pasal ini sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian dibatasi hanya 34.

Hal tersebut disampaikan satu satu tim ahli Baleg DPR dalam pemaparan di rapat perdana yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg tersebut.

Baca Juga: Dalih Baleg soal RUU Kementerian Negara Dibahas Usai Isu Kabinet Prabowo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya