Baleg: Anggota Absen Rapat Pengesahan RUU Pilkada Mungkin Dilarang Istri

Ada juga anggota yang dilarang konstituennya untuk hadir

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek buka suara terkait banyaknya anggota yang absen di Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

Awiek mengungkapkan, banyaknya anggota yang absen itu karena mungkin ditelepon istrinya untuk tidak berangkat ke DPR RI. 

"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga. Aspirasi bukan?" kata Awiek di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, Awiek menyampaikan, ada juga anggota dewan yang dilarang oleh para konstituennya agar tidak menghadiri rapat pengesahan RUU Pilkada.

"Lah iya, saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu," ujar dia.

Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi syarat kuorum. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan ulang.

Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir mengikuti rapat paripurna.

"Acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Habiburokhman: Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya