Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Mario Dandy menjalani sidang vonis hari ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, ditemani kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, turut hadir di PN Jakarta Selatan, untuk mengawal pembacaan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Kita mau kawal saja,” kata Jonathan.

Jonathan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara maksimal, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Divonsi maksimal sesuai tuntutan,” kata dia.

Sementara terkait restitusi, Jonathan juga mendesak supaya kedua terdakwa dapat dijatuhi hukuman tambahan.

“Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan,” tutur dia.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melalukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam perkara ini, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut secara sah dan meyakinkan terlibat turut serta melalukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Ia pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai telah melanggar melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga menuntut kepada para terdakwa untuk membayar uang ganti rugi terhadap korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Apabila keduanya merasa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana penjara. Joka Mario Dandy tidak dapat membayar restitusi maka diganti pidana penjara 7 tahun dan terdakwa Shane 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya