Alasan Sakit, Alex Tirta Absen Panggilan Polisi Terkait Pemerasan SYL

Alex Tirta menyewakan rumahnya kepada Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Alex Tirta tidak bisa hadir pada pemanggilan hari ini karena alasan kesehatannya.

Ade mengatakan, penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 ruang riksa untuk menginfokan kepada penyidik bahwa kliennya Alex berhalangan hadir.

"Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata dia, saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, Alex telah mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2020. Rumah itu disewa untuk kepentingan bisnis.

Dia mengatakan, rumah itu dimanfaatkan sebagai tempat akomodasi kolega bisnisnya yang dari luar kota atau luar negeri. Namun, karena pandemik COVID-19 kemudian ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.

"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis," kata dia.

Bos Hotel Alexis itu juga mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri pada 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengaku sedang membutuhkan sebuah rumah singgah, karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Alex kemudian menyarankan Firli melanjutkan menyewa rumah itu. Tawaran itu pun disetujui Firli, dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," kata dia.

Mulai Februari 2021, Firli menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," ucapnya.

Dengan serangkaian fakta tersebut, Alex Tirta membantah telah memberi gratifikasi kepada Firli Bahuri.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," ujarnya.

Baca Juga: Profil Alex Tirta: Ketua Harian PBSI yang Terseret Kasus Firli Bahuri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya