AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku Anak

Pemeriksaan ini jadi yang pertama sejak jadi pelaku anak

Jakarta, IDN Times - Polisi memeriksa kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Sederet Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Pelat Palsu hingga Tak Bayar Tol

1. Pertama sejak jadi pelaku anak

AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku AnakDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama setelah status AG naik sebagai pelaku anak. Pemeriksaan terhadap AG dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, polisi telah menaikkan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.

Baca Juga: Emosi Mario Dandy Berujung Petaka

2. Sempat diperiksa secara maraton

AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku AnakKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyidikan secara maraton kepada AG. Ia diperiksa selama tiga hari-hari berturut-turut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.

Saai itu, Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan pada Rabu (1/3/2023) merupakan lanjutan pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang dilakukan pada Senin (27/2/2023).

Sementara pada Selasa (28/2/2023) juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap AG oleh pekerja profesional untuk menilai tiga hal. Di antaranya penilaian tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa, dan kondisi sosial lainnya.

“Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini,” tutur dia.

Baca Juga: Mario Dandy Menyesal Telah Aniaya Brutal David hingga Koma

3. AG dilindungi Undang-Undang Anak

AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku AnakAhli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian, menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan kepada pihak keluarga korban.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” katanya.

Dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Polisi Jerat Mario Dandy Pasal 355 KUHP, Terancam 12 Tahun Bui

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya