228 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2023

Rapat juga bahas soal RUU Daerah

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Rahmat Gobel. Rapat paripurna dihadiri Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sedangkan, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terlihat absen dalam rapat paripurna tersebut.

Rachmat Gobel memaparkan, menurut catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, sebanyak 64 anggota dewan hadir secara fisik, sementara 228 dari 575 orang izin tidak mengikuti rapat paripurna. Artinya, ada 283 anggota yang tidak absen dalam rapat paripurna itu.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada penbukaan rapur pada hari ini telah ditanda tangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata dia.

Baca Juga: Deadlock, Penyandingan Suara Pileg DPR RI di Kota Serang Ditunda

1. Kuorum rapat sudah tercapai

228 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2023Rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (4/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Rahmat Gobel kemudian membuka rapat karena kuorum sudah tercapai.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna PR RI yang ke-20 Masa Persidangan ke-5 Tahun 2023/2024," kata dia.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Publik Lakukan Class Action Gugat soal PDNS 

2. Agenda rapat paripurna

228 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2023Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, agenda rapat paripurna hari ini terdiri dari penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN tahun 2023, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan ke-3 Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Kemudian pendapat fraksi-fraksi atas 25 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang RUU kabupaten/kota, yaitu masing-masing RUU tentang Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan di Provinsi Bali.

Lalu, masing-masing RUU tentang Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa di Provinsi NTB. Selanjutnya RUU tentang Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu, di Provinsi Bengkulu.

Masing-masing RUU tentang Kabupaten Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Kota Palembang di Provinsi Sumatra Selatan.

3. Pengambilan keputusan RUU usul DPR

228 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2023Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/7/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI, yaitu
pendapat fraksi-fraksi atas 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, yaitu RUU tentang Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat.

Lalu RUU tentang Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupatem Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Majalengka, dan Karawang di Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang di Provinsi Banten, Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, rapat juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI, penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca Juga: CEK FAKTA: DPR, DPD, LPSK hingga KPK Tak Langsung Pindah ke IKN

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya