144 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Polisi Juga Sita Tanah

Polisi akan berkoordinasi dengan sejumlah saksi ahli

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan 144 rekening atas nama Panji Gumilang telah diblokir terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ramadan merinci, dari jumlah tersebut sebangak 96 rekening tercatat atas nama Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV. Parikesit, dan PT SBMK; serta tiga rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

"Total, sebanyak 144 rekening dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment.

Kemudian, dokumen warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Termasuk, buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik dari yayasan ataupun di luar yayasan.

Pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dan pengirim dana. Ramadhan juga mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan dan pidana untuk mendalami kasus ini.

Lebih lanjut, Bareskrim nantinya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mendalami profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan gelar perkara dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) dari pukul 10.00-13.00 WIB.

"Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya