KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR

KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp3,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 8 orang tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Empat di antaranya adalah pejabat di Kementerian PUPR. 

Mereka diketahui Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (Kepala Satuan Kerja Sistem Pengadaan Air Minum Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen) SPAM Lampung, Meina Waro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1). Sementara, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Keempatnya yakni Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo), Lily Sundarsih (Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo), Irene Irma (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa) dan Yuliana Enganita Dibaya (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa). 

KPK mengaku sangat geram terhadap korupsi yang dilakukan di Kementerian PUPR. Sebab, suap yang diterima oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini terkait penyediaan air minum di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (30/12) di gedung lembaga antirasuah. 

Lalu, bagaimana peranan masing-masing pejabat di Kementerian PUPR ini?

1. Empat pejabat Kementerian PUPR diduga mengatur lelang terkait proyek pengadaan air minum di beberapa daerah, termasuk di Palu

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPRIDN Times/Rehuel Willy Aditya

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, empat tersangka dari Kementerian PUPR diduga mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum tahun anggaran 2017-2019 di beberapa daerah yakni Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. 

Berikut pemaparan fee untuk masing-masing pejabat dan proyeknya: 

A. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare

  • Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung
  • Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur

B. Meina Woro Kustinah 

Rp1,42 miliar dan SGD$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa

C. Teuku Moch Nazar

Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu

D. Donny Sofyan Arifin 

Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1

Baca Juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah

2. Lelang sudah diatur oleh pihak Kementerian PUPR agar dua perusahaan yang mendapatkan proyek

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR(Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses lelang diatur sedemikian rupa supaya dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa. Padahal, pemilik dari dua perusahaan itu adalah orang yang sama. 

"PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, sedangkan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," kata pria yang sempat bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar, kata Saut, adalah pembangunan SPAM di kota Bandar Lampung dengan nilai mencapai Rp210 miliar. 

3. Dua perusahaan pemenang lelang diminta untuk menyerahkan fee 10 persen dari nilai proyek

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Plt Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati) IDN Times/Amelinda Zaneta

KPK juga berhasil mengidentifikasi adanya fee yang wajib disetor oleh kedua perusahaan pemenang lelang ke pejabat Kementerian PUPR tersebut. Nominalnya mencapai 10 persen dari nilai proyek. 

"Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen," kata Saut. 

Dua perusahaan itu diminta untuk memberikan sejumlah uang pada proses lelang. Sisa fee diserahkan pada saat pencairan dana dan penyelesaian proyek. 

4. KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,8 miliar

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR(Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Kementerian PUPR) IDN Times/Amelinda Zaneta

Di dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai mencapai total sekitar Rp3,8 miliar. Uang tersebut ditemukan dengan rincian Rp3,3 miliar, SGD$23.100, dan US$3.200. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut sebagian uang barang bukti itu ditemukan di dalam kardus. Nominal uang di dalam kardus mencapai sekitar Rp1,8 miliar. 

"Ada pula uang sekitar Rp700 juta yang ditemukan di rumah pejabat lain Kementerian PUPR," kata Febri kepada IDN Times pada Minggu dini hari. 

Baca Juga: OTT Ke-30, KPK Ciduk Pejabat di Kementerian PUPR

Topik:

Berita Terkini Lainnya