Teken MoU tentang LCT, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Nota kesepahaman ini diteken pada rangkaian acara KTT ASEAN

Jakarta, IDN Times -- Penguatan ekonomi nasional di tengah terpaan tantangan global membutuhkan dukungan stabilitas makro ekonomi, terutama dari sisi perdagangan dan investasi luar negeri. Penguatan stabilitas makro tersebut salah satunya melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra yang memiliki potensi besar. 

“Penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra atau local currency transaction menjadi sangat relevan untuk kita dorong saat ini. Menjaga stabilitas nilai tukar sangat krusial untuk mendukung penguatan ekonomi nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra pada rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

1. Nota kesepahaman demi meningkatkan penggunaan skema local currency transaction (LCT)

Teken MoU tentang LCT, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai TukarPenandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra, pada rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Dok. Golkar)

Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut menandai pentingnya penguatan kerja sama dan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) di dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan atau pemanfaatan skema local currency transaction (LCT). Kesepakatan oleh sepuluh pimpinan K/L yang juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan wujud good governance dan wujud komitmen, kerja sama, dan sinergi antarpimpinan K/L serta seluruh stakeholders untuk mendorong penggunaan LCT. 

Skema LCT yang sebelumnya dikenal sebagai local currency settlement (LCS) merupakan penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh masing-masing pelaku usaha dengan menggunakan mata uang lokalnya. Seiring dengan kebutuhan dan pengembangan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra, maka dilakukan pengembangan framework LCS menjadi LCT. 

“Kita ketahui bersama, Indonesia telah mengimplementasikan penggunaan LCT yang sebelumnya kita kenal dengan LCS sejak 2018 dengan Malaysia dan Thailand sebagai negara mitra. Selanjutnya, Jepang dan Tiongkok menyusul implementasi pada tahun 2020 dan 2021. Selain itu, telah terdapat kesepakatan dengan Singapura dan Korea Selatan dengan target implementasi pada 2023 ini. Saya sangat mengapresiasi upaya Bank Indonesia yang telah melakukan peningkatan penggunaan LCT dengan negara mitra,” ujar Menko Airlangga. 

Baca Juga: Menko Airlangga Bahas Potensi Digitalisasi Hingga Penerapan EV ASEAN

2. Skema LCT juga merupakan Agenda Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Teken MoU tentang LCT, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai TukarPenandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra, pada rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Dok. Golkar)

Nilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif di mana pada Januari hingga April 2023 mencapai USD2.1 milliar. Sementara itu, transaksi pada 2022 mencapai USD4.1 milliar atau lima kali lebih besar dibanding total transaksi di 2020 sebesar USD797 juta.

Jumlah pelaku LCT juga terdata meningkat signifikan dari 101 nasabah pada 2018 menjadi sebanyak 2.064 nasabah per April 2023. Momentum penandatanganan nota kesepahaman dalam rangkaian ASEAN Summit selaras dengan Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 serta skema LCT juga merupakan Agenda Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023.

Pembentukan ASEAN Task Force LCT dan ASEAN Framework LCT merupakan salah satu Priority Economic Deliverables (PED) pada Keketuaan ASEAN 2023 khususnya pada pilar recovery and rebuilding. 

3. Nota kesepahaman tersebut menjadi legal basis pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT

Teken MoU tentang LCT, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai TukarPenandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. (Dok. Golkar)

Selain itu, nota kesepahaman tersebut menjadi legal basis pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT sebagai perwujudan kolaborasi nasional untuk mendorong penggunaan LCT. Satuan Tugas Nasional LCT memiliki peran mengoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan/atau sinergi kebijakan peningkatan penggunaan LCT dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung, transaksi perbankan dan pasar keuangan, serta transaksi pembayaran antara Indonesia dengan negara mitra. 

“Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT, semoga semakin mengakselerasi pemanfaatan LCT. Dan dapat juga meningkatkan awareness dan readiness kita bersama terhadap penggunaan LCT terutama pelaku usaha dan bermanfaat terhadap penguatan ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga. 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. (WEB)

*Artikel ini merupakan kerja sama Partai Golkar dan IDN Times

Baca Juga: Menko Airlangga Raih Tokoh Transformasi Industri pada BKTI PII Award

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya