Wujudkan Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK dan 11 ALB Kadin Kerja Sama

Perluasan perlindungan pekerja sektor formal menjadi fokus

Jakarta, IDN Times -- BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja. Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.

Adapun 11 asosiasi tersebut terdiri atas Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), Asosiasi Kontraktor Terintegrasi indonesia (AKTI), Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Pengusaha Teknologi Identifikasi Indonesia (APTISI), Asosiasi Pengusaha Penyedia Perkakas Indonesia (ASPEPPI), Indonesian Foreign Investment Companies Association (IFICA), dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

1. Melalui komitmen bersama ini, diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal

Wujudkan Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK dan 11 ALB Kadin Kerja SamaBPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja. Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin seusai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.

Senada dengan hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa mengatakan bahwa saat ini penurunan kemiskinan cenderung melambat yang salah satunya disebabkan oleh terbatasnya jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Rank ASSRAT 2023

2. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026, yakni sebanyak 70 juta pekerja

Wujudkan Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK dan 11 ALB Kadin Kerja SamaIlustrasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Secara perinci, Zainudin menjabarkan, hingga akhir Oktober, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 juta pekerja, di mana 48 persennya adalah sektor pekerja formal atau penerima upah (PU). Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026, yakni sebanyak 70 juta pekerja.

"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan," kata Zainudin.

3. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas

Wujudkan Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK dan 11 ALB Kadin Kerja SamaBPJS Ketenagakerjaan menyerbu 128 kelurahan di Jakarta demi menyosialisasikan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Zainudin juga menekankan bahwa seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan seluruh perlindungan tersebut.

"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas mereka," kata Zainudin. (WEB)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Tingkat Regional Asia

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya