Perbedaan Hijab dan Turban, Bagaimana dalam Islam?

Ada rujukan dalam mengenakan busana yang benar

Dalam Islam, seorang Muslim wajib menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya memiliki aturan yang berbeda terkait bagian tubuh mana yang menjadi aurat. Khusus bagi perempuan, diperintahkan menggunakan jilbab atau kerudung yang menutup kepala, sebagaimana disebutkan dalam surah An Nur ayat 31:

“Dan katakanlah Muhammad kepada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak dari mereka, dan hendaklah mereka melekatkan kerudungnya pada kerah gamisnya (sekira antara ujung keurdung dan pangkal kerah gamisnya tidak menyisakancelah yang dari situ jenjang lehernya menjadi tampak/kelihatan) …”(Surat An-Nur ayat 31).

Lalu, terdapat perdebatan mengenai perbedaan hijab dan turban. Untuk mengetahui lebih dalam, inilah perbedaan turban dan hijab menurut Islam.

1. Hijab

Perbedaan Hijab dan Turban, Bagaimana dalam Islam?ilustrasi muslimah (pexels.com/Cottonbro Studio)

Dikutip dari laman Kementerian Agama, hijab memiliki makna harfiah, yakni pemisah dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pemisah ini bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat yang sangat kuat dan dominan. 

Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan hijab adalah tirai atau tabir. Keterangan tersebut dilansir dari NU Online yang kemudian dijelaskan bahwa hijab adalah kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang menghalangi interaksi secara langsung. 

Berdasarkan keterangan di atas, hijab merujuk pada benda yang menutupi hal-hal yang sebaiknya tidak ditampakkan oleh seorang Muslim untuk menjaga hawa nafsu. Hijab tak hanya merujuk pada benda yang menutup kepala seperti kerudung. Sebagaimana disebutkan dalam Al Ahzab ayat 53: 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang, masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar). Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah."

Secara umum, orang-orang memahami hijab sebagai sesuatu yang menutup kepala atau merujuk pada jilbab/kerudung. Jilbab sendiri menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berarti selendang. Dalam sumber resmi NU Online, beberapa ulama juga berpandangan bahwa jilbab merujuk pada pakaian yang menutup seluruh badan. 

Baca Juga: 8 OOTD Hijab Nuansa Biru ala Alaeka Bachir, Eye Catching!

2. Turban

Perbedaan Hijab dan Turban, Bagaimana dalam Islam?ilustrasi turban (pexels.com/Mwabonje)

Turban merupakan penutup kepala yang digunakan oleh laki-laki dan perempuan sejak zaman Mesopotamia. Turban biasanya dibuat dari kain panjang yang dililitkan di atas kepala dengan bentuk tertentu, menyesuaikan kebudayaan dan agama di wilayah tersebut. 

Setiap negara biasanya memiliki model turban yang berbeda, warna yang beragam, dan material yang tak selalu sama. Turban biasanya dikenakan di bagian kepala tanpa menutup leher dan bagian dada. Pada perkembangannya, turban jadi aksesori kepala yang digunakan untuk memperindah busana dengan berbagai modifikasi. Meski begitu, dalam Al-Qur'an tak pernah disebutkan kata 'turban'. 

3. Perintah mengenakan pakaian yang benar dalam Islam

Perbedaan Hijab dan Turban, Bagaimana dalam Islam?outfit syar'i (instagram.com/kartikaputriworld)

Melansir dari Kementerian Agama, ahli tafsir sepakat bahwa hijab merujuk pada pakaian yang longgar, menutup kepala dan dada. Nabi Muhammad bersabda, "Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian, tetapi (sebenarnya) telanjang".

Merujuk pada sabda Nabi tersebut, dalam sumber Kementerian Agama juga disebutkan, meski pakaian telah menutup aurat dan longgar, tetap saja memungkinkan terjadinya fitnah apabila beberapa syarat tidak terpenuhi. Syarat yang dimaksud yakni pakaian tebal (tidak transparan), tidak mencolok, tidak menarik perhatian, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang non muslim. 

Baca Juga: 3 Tutorial Hijab Malaysia yang Syar'i Friendly!

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya