Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?

Apakah kamu dan pasangan sudah sekufu?

Intinya Sih...

  • Pernikahan membutuhkan pasangan yang sekufu agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis.
  • Sekufu menurut Islam berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding dalam tingkat sosial, akhlaq, kekayaan, dan keturunan.
  • Parameter kafa'ah calon pasutri meliputi nasab, kredibilitas, status merdeka, ilmu dan saleh, kepemimpinan, pekerjaan, usia dan pendidikan.

Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan yang membutuhkan banyak pertimbangan. Dalam memilih pasangan, tentunya Islam, memiliki syarat dan anjuran bagi para calon pengantin, salah satunya adalah pasangan yang sekufu.

Islam menganjurkan untuk memilih pasangan yang sekufu agar kehidupan rumah tangga dapat tercipta dengan tenang dan penuh kasih sayang. Dalam fiqih, pasangan yang sekufu ini cukup penting agar suami dan istri dapat menjalankan pernikahan dengan harmonis. Lalu, apa sebenarnya makna dari pasangan sekufu dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Arti sekufu

Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?ilustrasi pasangan romantis (pexels.com/Denis Gvozdov)

Arti sekufu menurut Amir Syarifuddin dalam “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding. Dalam perkawinan, kufu berarti laki-laki sebanding dengan calon istri, sama kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial, dan sederajat dalam akhlaq, kekayaan, serta keturunan.

Dilansir Nahdlatul Ulama (NU), sekufu atau kafa’ah merupakan salah satu ketentuan dalam fiqih. Secara harfiah, kafa’ah berarti persamaan atau sebanding. Dalam fiqih, kafa’ah juga diartikan sebagai derajat yang sama antara suami dan istri dengan harapan agar rumah tangga dapat tercipta secara harmonis.

Meskipun begitu, ulama dalam empat mazhab menempatkan kafa’ah sebagai syarat mengikatnya perkawinan, bukan syarat sah akad perkawinan. Untuk itu, hukum nikah tetap sah dan mengikat apabila pasangan tidak sekufu. Namun, para ulama dari empat mazhab ini meyakini bahwa keharmonisan dan kebahagiaan yang menjadi tujuan dari pembinaan rumah tangga dan buah dari perkawinan tidak dapat terwujud tanpa ada kafa’ah di antara keduanya.  

2. Kriteria pasangan sekufu

Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?ilustrasi pasangan bersama )unsplash.com/Brooke Cagle)

Ulama dari berbagai mazhab menetapkan beberapa kriteria yang berkaitan dengan kafa’ah, meski sebagian masih terdapat selisih di antara mereka. Terdapat empat pandangan oleh ulama terkait dengan status kafa’ah dalam pernikahan.   

Pertama, menurut Imam An-Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, dan Ibnu Hajar, parameter kafa’ah calon pasutri adalah nasab (keturunan), kredibilitas, status merdeka, ketokohan ilmu dan saleh, serta sikap wawasan keislaman. Menurut tiga tokoh ini, jika calon suami atau nenek moyangnya lebih unggul dari calon istri, maka sudah dianggap setara. Namun, jika dari segi calon istri lebih mulia dari laki-laki, maka tidak bisa dikategorikan sederajat

Kedua, pendapat ulama juga meletakkan kafa'ah dari parameter nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan dalam ilmu dan saleh, kepemimpinan, serta pekerjaan. Menurut Ibnu Qadli, pendapat ini diunggulkan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i, tetapi tidak dijadikan sebagai pegangan. Selain itu, berbeda dengan pandangan pertama, bila salah satu calon kalah unggul dalam satu aspek atau lebih, pasangan ini masih bisa dianggap sekufu.

Ketiga, menurut al- Adzra’i dan Ibnu Rif’ah, parameter kafa’ah menyangkut kredibilitas, pekerjaan, ilmu, saleh, status merdeka, juga kepemimpinan. Dalam pendapat ketiga ini, faktor kemuliaan nasab ditangguhkan sebagaimana tradisi zaman dahulu.

Keempat, parameter yang sama pada nasab, kredibilitas, juga keilmuan, dan ketokohan sebagaimana pendapat pertama atau kedua. Menurut pendapat ini, kriteria kafa’ah dapat saling melengkapi bagi calon pasutri.

Artinya, jika ada kriteria pada calon suami atau calon istri ini yang tidak terpenuhi dan kurang unggul dibanding pasangannya, asalkan keduanya saling menggungguli dan melengkapi dalam kriteria-kriteria yang ada, maka keduanya dianggap sederajat.        

3. Pentingnya menikah sekufu

Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?ilustrasi pasangan yang kompak mengasuh anak (pexels.com/William Fortunato)

Lalu, bagaimana jika pasangan memiliki jarak usia yang memiliki selisih cukup jauh dan status pendidikan yang timpang di antara keduanya? Dilansir Nahdlatul Ulama (NU), berikut dalil mengenai perbedaan kufu dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh:

“Semua itu merupakan kriteria kafa’ah. Selain kriteria yang sudah disebutkan itu, soal kecantikan, usia, pendidikan, domisili, atau kekurangan yang tidak membolehkan khiyar pada perkawinan, seperti tunanetra, tunadaksa, atau buruk rupa (jelek) tidak dihitung sebagai kriteria kafa’ah. Karenanya, si buruk rupa dan yang rupawan; yang tua dan yang muda, si bodoh dan mereka yang terdidik atau terpelajar; orang desa dan orang kota; serta orang sakit dan mereka yang sehat, tetap kafa’ah (sekufu) dalam perkawinan. Tetapi, jarak perbedaan semua sifat tadi di antara keduanya sebaiknya tetap berdekatan, terlebih lagi pada masalah usia dan pendidikan." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 247-248)

Dalil di atas memiliki arti bahwa kafa’ah pada usia dan pendidikan memicu lebih kuat hubungan yang harmonis di antara keduanya. Ketiadaan kafa’ah pada umur dan pendidikan lazimnya melahirkan kekacauan dan pertikaian karena perbedaan sudut pandang, perselisihan asumsi/penilaian atas sejumlah masalah, dan perbedaan tujuan perkawinan.

Baca Juga: 9 Gaya Tamu dan Keluarga di Pernikahan Anak Susi Pudjiastuti, Stunning

4. Hal yang bisa terjadi jika pernikahan tidak sekufu

Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?ilustrasi salah satu pasangan memiliki kekuasaan yang kuat (pexels.com/Keira Burton)

Dilansir YouTube MicroStrategy, menurut Buya Yahya, kafa’ah atau kufu adalah hak perempuan untuk dipertahankan. Selain agama, profesi dan ekonomi juga perlu mencari yang sekufu. Menurut Buya Yahya, kafa’ah atau sekufu dilihat dari pihak sang perempuan.

Sehingga, kafa’ah atau sekufu dapat gugur bila perempuan menerima kekurangan dari pasangan laki-laki yang jadi suaminya. Misalnya, seorang perempuan memiliki jabatan atau profesi yang lebih tinggi dari sang suami, bila perempuan menerima kondisi suami dan menikahinya karena amal soleh dan sikap-sikap baiknya, maka bisa disebut sebagai kafa’ah. Adapun gugurnya hak ini terjadi dengan syarat istri tidak membawa-bawa jabatan atau profesi suami yang tidak setara.

“Seorang perempuan boleh-boleh saja menggugurkan kafa’ahnya dan sah. Artinya, sah jika seorang perempuan memiliki jabatan atau profesi yang lebih bagus, lalu dia menikah laki-laki di bawahnya dengan catatan jangan muncul kesombongan,” tutur Buya Yahya, dikutip channel YouTube MicroStrategy.  

Untuk itu, Buya Yahya juga menambahkan bahwa kafa’ah dalam Islam adalah untuk menjaga perempuan agar jangan sampai kekayaannya membangkang atau menantang suami. 

5. Larangan menjadi pasangan yang tidak sekufu

Pentingnya Nikah Sekufu bagi Pasangan, Apa Artinya Menurut Islam?ilustrasi pasangan yang saling setara dan mendukung (pexels.com/Emma Bauso)

Meskipun sekufu bukan syarat sah menikah, terdapat kafa’ah yang tidak diterima dalam Islam. Dikutip laman Pesantren Bina Insan Kamil, satu-satunya aspek yang disepakati dalam kafa’ah adalah dari sisi agama dan akhlak. Jadi, sudah pasti jika seorang perempuan muslim menikah dengan pria non muslim hukumnya adalah tidak sah.

Adapun pertimbangan sikap keagamaan dan akhlak menjadi salah satu faktor wajib bagi sang perempuan maupun walinya untuk menerima atau menolak pria yang melamar. Sedangkan, menurut jumhur agama, maksud dari agama tidak terbatas pada agama saja, tetapi juga sikap agamanya.

“Kalau seorang perempuan yang termasuk anak-anak para orang saleh menikahkan dirinya kepada seorang pria fasik, maka para walinya berhak untuk menolak, sebab membanggakan diri dengan agama lebih pantas daripada berbangga dengan keturunan, status orang merdeka, dan harta. Penjelekkan akibat kefasikan lebih jelek dari berbagai kejelekan-kejelekan yang ada.” (Abu Yusuf & Abu Hanifah Bada’iush Shana’I, Al-Kasani 2/320)

Itulah penjelasan mengenai pernikahan sekufu yang wajib dipertimbangkan oleh umat muslim. Semoga penjelasan di atas dapat membantu mencerahkanmu, ya!

Baca Juga: 7 Dekorasi Pernikahan Nadine Kaiser, Anak Susi Pudjiastuti

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya