Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Gak Ribet!

Mudah banget, tanpa biaya sepeser pun

Intinya Sih...

  • Buku nikah adalah bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah serta identitas resmi pasangan yang menikah.
  • Buku nikah juga berfungsi sebagai bukti untuk membagi warisan, membuat akta kelahiran anak, dan melindungi hak keluarga.
  • Masyarakat yang kehilangan buku nikah dapat mengajukan penggantian secara gratis dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Buku nikah yang diberikan setelah kamu sah menjadi suami istri dengan pasanganmu ini tentunya memiliki banyak kegunaan. Maka dari itu, ada baiknya jika kamu menjaga buku tersebut.

Namun, kalau sudah hilang bagaimana? Apakah kamu harus membayar dan membuat yang baru? Untuk mengetahuinya, yuk langsung simak saja cara mengurus buku nikah yang hilang di bawah ini. Mudah banget, lho!

1. Pengertian buku nikah

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Gak Ribet!ilustrasi orang menikah (unsplash.com/eugenivy_now)

Buku nikah atau surat nikah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat yang berisi penjelasan bahwa seorang perempuan dan seorang laki-laki kawin dengan sah. Biasanya, setelah melaksanakan akad, mempelai perempuan dan laki-laki akan mendapatkan masing-masing satu buku nikah.

Sang suami mendapatkan buku nikah berwarna hijau, sedangkan sang istri mendapatkan buku nikah berwarna merah maroon. Kedua buku nikah suami istri berisi sama persis. Untuk isi Buku Nikah, secara garis besar isi dari Buku Nikah yaitu diawali dengan nasihat untuk kedua mempelai yang ditandatangani oleh Menteri Agama (setelah cover buku).

Kemudian pada halaman berikutnya, buku nikah berisi kutipan akta, terkait lokasi penerbitan Buku Nikah beserta foto kedua mempelai. Dilanjutkan dengan informasi diri suami dan istri, hingga keterangan tanggal dan waktu pernikahan kedua mempelai.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget!

2. Fungsi buku nikah

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Gak Ribet!ilustrasi orang menikah (unsplash.com/Samantha Gades)

Bukan dibuat tanpa tujuan, buku nikah memiliki beberapa fungsi atau manfaat. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

  1. Legalitas pernikahan: Buku nikah berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini dibutuhkan saat mengajukan surat-surat penting seperti pembuatan paspor, mengurus dokumen keimigrasian, atau mengajukan kredit. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan hukum atau permasalahan dalam pernikahan.
  2. Identitas resmi pasangan yang menikah: Buku nikah berfungsi sebagai identitas resmi dari pasangan yang menikah di hadapan negara. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut telah sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam segala hal.
  3. Pembagian warisan: Buku nikah juga berfungsi sebagai bukti untuk membagi warisan apabila salah satu dari pasangan meninggal. Dalam hukum Islam, buku nikah menjadi syarat utama bagi pasangan yang akan membagi harta peninggalan. Dengan buku nikah, keluarga pasangan yang meninggal dapat memperoleh hak atas warisan dengan lebih mudah.
  4. Pembuatan akta kelahiran anak: Buku nikah juga diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang kedua belah pihak yang menikah dan tanggal pernikahan. Informasi tersebut diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak yang juga memuat nama orangtua dan tanggal pernikahan mereka.
  5. Perlindungan hak keluarga: Buku nikah juga berfungsi untuk melindungi hak keluarga. Saat pasangan menikah dan memiliki anak, buku nikah menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak mereka. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti dalam mengurus segala urusan terkait dengan hak dan kebutuhan keluarga.
  6. Menghindari perkawinan ganda: Dalam agama Islam, perkawinan ganda dilarang. Dengan buku nikah, pasangan yang telah menikah memiliki bukti sah bahwa mereka telah menikah satu sama lain secara sah dan tidak akan melakukan perkawinan ganda. Buku nikah juga menjadi alat untuk mencegah pernikahan ganda atau polygami yang dapat merusak hubungan suami istri serta keutuhan keluarga.

3. Cara mengurus buku nikah yang hilang

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Gak Ribet!Ilustrasi pernikahan (pexels.com/Deesha Chandra)

Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Karena mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno, di Jakarta. Fasilitas ini menurut Sigit, diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya dan tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit.

Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

Nah, sekarang kamu sudah gak perlu bingung lagi apabila buku nikahmu hilang. Tinggal penuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa langsung mendapatkan ganti buku nikah secara gratis, lho!

Baca Juga: Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya