Perbedaan Mahar dan Mas Kawin, Pasangan Wajib Tahu!
Perbedaannya bisa dilihat dari asal bahasanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan menjadi salah satu perjalanan kehidupan seseorang yang pasti akan dilalui. Tentunya, saat hendak menikah pun terdapat banyak hal yang perlu dipersiapkan secara matang.
Mulai dari tanggal, venue, pakaian, bahkan hingga mahar dan mas kawin. Tak dimungkiri juga banyak pasangan yang rela menghabiskan biaya yang terbilang besar demi pernikahan terbaiknya.
Namun, tidak sedikit orang yang belum tahu apa perbedaan mahar dan mas kawin. Gak perlu bingung, berikut IDN Times rangkum penjelasannya!
1. Apa itu mahar dan mas kawin?
Sebelum membahas mengenai perbedaan mahar dan mas kawin, ada baiknya kamu mengetahui pengertian dari keduanya terlebih dahulu.
Pertama, mahar berasal dari bahasa Arab, yakni Al Mahr yang artinya adalah sebagai bagian dari harta suami yang diberikan kepada istri saat pernikahan. Nah, terdapat beberapa istilah dari mahar, di antaranya shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridah.
Sementara itu, mas kawin merupakan penggunaan bahasa Indonesia untuk menyebut mahar itu sendiri. Sama halnya dengan mahar, pada umumnya, mas kawin merujuk pada pemberian yang diberikan kepada wanita dalam bentuk uang, barang, atau jasa, sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam ajaran Islam sendiri, terdapat peraturan yang mengatur tentang mahar dan mas kawin. Ketentuan mengenai mahar terdapat dalam Al-Qur'an, yakni dalam surat An-Nisa ayat 4, di mana Allah SWT berfirman:
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan sukarela. Jika mereka dengan sukacita memberikan sebagian dari maskawin itu kepada kamu, maka terimalah pemberian itu dengan gembira dan baik."
Penting untuk selalu diingat bahwa mahar hanya berlaku bagi perempuan yang menjadi pasangan dalam ikatan pernikahan. Hak ini tidak bisa digunakan oleh keluarga atau bahkan suami tanpa izin dari sang istri, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim al-Badawi.
"Dengan demikian, mahar merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh suami kepada istri. Mahar adalah kepemilikan istri dan dilarang bagi siapa pun, termasuk ayahnya atau pihak lainnya, untuk mengambilnya. Pengecualian terjadi jika wanita dengan rela hati mengizinkan mahar diambil."
Baca Juga: 6 Pasangan Artis Terkaya di Indonesia, Tajir Melintir