Malam Rabu sering kali menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat Muslim terkait dengan praktik berhubungan intim. Banyak orang yang percaya bahwa ada larangan khusus mengenai aktivitas ini pada malam tersebut.
Namun, seberapa benarkah keyakinan tersebut? Di bawah ini akan dikupas tuntas mengenai apakah benar ada aturan agama yang melarang hubungan intim pada malam Rabu dan apa dasar dari keyakinan itu. Yuk, kita telusuri bersama!
1. Waktu yang diharamkan untuk berhubungan intim suami istri
ilustrasi pasangan mengungkapkan sesuatu (pexels.com/Alena Darmel) Sebelum mencari tahu hukum berhubungan intim di malam Rabu, dalam Islam ada waktu-waktu tertentu di mana hukum berhubungan intim untuk suami istri adalah haram. Berikut daftarnya:
1. Siang hari di bulan Ramadan
Dalil tersebut tertuang dalam salah satu hadis Nabi SAW, yaitu:
Abu Hurairah menyampaikan bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Celakalah aku, wahai Rasulullah!" Nabi SAW bertanya, "Apakah yang telah mencelakakanmu?" Lelaki itu menjawab, "Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadan." Lalu, Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarat bersetubuh di siang bulan Ramadan". (HR. Muslim).
2. Saat ibadah haji
Larangan ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 197 sebagai berikut:
al-ḫajju asy-hurum ma‘lûmât, fa man faradla fîhinnal-ḫajja fa lâ rafatsa wa lâ fusûqa wa lâ jidâla fil-ḫajj, wa mâ taf‘alû min khairiy ya‘lam-hullâh, wa tazawwadû fa inna khairaz-zâdit-taqwâ wattaqûni yâ ulil-albâb
Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekal lah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
3. Ketika beritikaf di masjid
uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, ‘alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba ‘alaikum wa ‘afâ ‘angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum ‘âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yattaqûn
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
4. Ketika suami men-zhihar istrinya
Zhihar bermakna perkataan seorang suami kepada istrinya dengan lafaz, "kamu bagiku seperti punggung ibuku," atau pada intinya mengharamkan dirinya menggauli istri sebagaimana mengharamkan ibu sendiri atau saudara yang mahram
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mujadilah ayat 1 - 2
alladzîna yudhâhirûna mingkum min nisâ'ihim mâ hunna ummahâtihim, in ummahâtuhum illal-lâ'î waladnahum, wa innahum layaqûlûna mungkaram minal-qauli wazûrâ, wa innallâha la‘afuwwun ghafûr
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Artinya: "Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
walladzîna yudhâhirûna min nisâ'ihim tsumma ya‘ûdûna limâ qâlû fa taḫrîru raqabatim ming qabli ay yatamâssâ, dzâlikum tû‘adhûna bih, wallâhu bimâ ta‘malûna khabîr
Artinya: "Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
5. Haid dan nifas
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
wa yas'alûnaka ‘anil-maḫîdl, qul huwa adzan fa‘tazilun-nisâ'a fil-maḫîdli wa lâ taqrabûhunna ḫattâ yath-hurn, fa idzâ tathahharna fa'tûhunna min ḫaitsu amarakumullâh, innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Baca Juga: 5 Tips Menikmati Malam Tanpa Beban Stres dan Kecemasan