Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!
Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan
Intinya Sih...
- Situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, SIMKAH, bisa digunakan untuk mengecek status pernikahan seseorang secara online.
- Cara ceknya dengan mendaftar akun, masuk ke menu 'Daftar Nikah', lalu masukkan data lengkap dan klik 'Cari Data Nikah'.
- Cara lainnya adalah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta situs Pengadilan Agama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Status pernikahan merupakan hal yang sangat penting diketahui oleh semua orang, terutama bagi mereka yang ingin menikah. Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.
Berikut IDN Times rangkum sederet cara yang bisa kamu coba. Ada beberapa situs yang bisa kamu buka untuk mengecek status menikah atau belum via online.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya