Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!

Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan

Intinya Sih...

  • Situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, SIMKAH, bisa digunakan untuk mengecek status pernikahan seseorang secara online.
  • Cara ceknya dengan mendaftar akun, masuk ke menu 'Daftar Nikah', lalu masukkan data lengkap dan klik 'Cari Data Nikah'.
  • Cara lainnya adalah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta situs Pengadilan Agama.

Status pernikahan merupakan hal yang sangat penting diketahui oleh semua orang, terutama bagi mereka yang ingin menikah. Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.

Berikut IDN Times rangkum sederet cara yang bisa kamu coba. Ada beberapa situs yang bisa kamu buka untuk mengecek status menikah atau belum via online.

1. Lewat situs Kementerian Agama

Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!Ilustrasi pernikahan. (Pexels.com/Muhamad Faizal Awal)

Kamu bisa mengecek lewat situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH mencatat data pernikahan dari KUA-KUA di indonesia, sehingga kamu bisa melacak status pernikahan seseorang secara online. Berikut langkahnya:

  • Buka situs https://simkah4.kemenag.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran bila belum memiliki akun dengan memasukkan email, nama, NIK, dan password.
  • Masuk ke menu 'Daftar Nikah'.
  • Masukkan data lengkap dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, dan tahun.
  • Klik 'Cari Data Nikah'.

Baca Juga: 5 Hal Gak Boleh Ditunjukkan pada Pasangan Setelah Menikah, Fake?

2. Lewat situs Kementerian Dalam Negeri

Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!ilustrasi Pernikahan (pexels.com/Emma Bauso)

Kedua, cek status pernikahan secara online melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Akses Disdukcapil bisa diakses melalui situs resminya. 

Kamu bisa mencari menu atau opsi yang menawarkan layanan pengecekan status pernikahan, seperti “Layanan Online” atau “Informasi Kependudukan”. Lalu, masukkan NIK dan captcha sampai muncul informasi terkait status pernikahan.

3. Lewat situs Pengadilan Agama

Cara Cek Status Sudah Menikah atau Belum via Online, Mudah Banget!ilustrasi pernikahan (pexels.com/Trung Nguyen)

Ketiga, kamu bisa mengecek status pernikahan lewat situs Pengadilan Agama. Langsung klik situs https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.

Kamu diminta memasukkan nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara. Melalui situs Pengadilan Agama, kamu bisa mencari tahu apakah pasangan atau orang terkait sudah terlibat dalam pernikahan atau perceraian.

Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek status sudah menikah atau belum secara online. Langsung coba, deh!

Baca Juga: 9 Contoh Teks Izin Menikah dari Mempelai Perempuan ke Orang Tua

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya