Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tergantung pada niat dan tujuan melakukan operasi

Intinya Sih...

  • Operasi plastik bertujuan memperbaiki atau mengubah penampilan fisik.
  • Tujuan utama operasi plastik dibedakan menjadi rekonstruktif dan kosmetik/estetik.
  • Hukum operasi plastik dalam Islam tergantung pada niat dan tujuan di balik prosedur tersebut.

Operasi plastik telah menjadi topik yang semakin banyak dibicarakan di masyarakat, baik di kalangan perempuan maupun pria, terutama bagi yang ingin memperbaiki atau mengubah penampilan fisik mereka. Namun, bagi umat Islam ada pertimbangan tambahan yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur ini.

Hukum operasi plastik dalam Islam menjadi penting untuk dipahami agar setiap tindakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip dan ajaran agama. Kira-kira, bagaimana hukum operasi dalam Islam? Langsung cari tahu informasinya lewat artikel berikut!

1. Operasi plastik dalam pandangan medis

Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya!ilustrasi facial (pexels.com/sarbemanuel)

Operasi plastik atau bedah plastik adalah prosedur medis yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengubah penampilan fisik seseorang. Ini bisa melibatkan berbagai jenis operasi, seperti operasi hidung (rhinoplasty), operasi payudara (augmentation atau reduction), dan operasi wajah (facelift).

Tujuan utama dari operasi plastik dapat dibedakan menjadi dua kategori: rekonstruktif dan kosmetik atau estetik. Operasi rekonstruktif dilakukan untuk memperbaiki cacat fisik atau deformitas yang disebabkan oleh cedera, penyakit, atau kelainan bawaan.

Misalnya, memperbaiki bentuk wajah setelah kecelakaan atau menghilangkan jaringan parut akibat luka bakar. Sementara itu, operasi kosmetik bertujuan untuk meningkatkan penampilan estetis seseorang, seperti memperbesar payudara atau menghilangkan keriput.

Hukum melakukan operasi plastik bisa berbeda-beda tergantung pada aturan dan norma budaya di negara tempat tinggal seseorang. Di beberapa negara, operasi plastik dianggap sebagai prosedur medis yang legal dan dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki lisensi resmi. Namun, dalam beberapa situasi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa menjalani operasi plastik tersebut.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Uang Temuan Menurut Islam, Penting Diketahui!

2. Fatwa MUI tentang operasi plastik rekonstruktif

Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya!Pengurus IBI cabang Surabaya sedang menjalani treatment infuse immune booster di MS GLOW Aesthetic Clinic Surabaya. (dok. MS GLOW)

Untuk menjawab persoalan-persoalan agama yang relevan dengan konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia, MUI menjadi pedoman yang terpercaya karena merupakan hasil ijtihad dan pertimbangan ulama Islam Indonesia dengan mengkaji lebih dalam terhadap nash-nash agama, prinsip-prinsip hukum Islam, dan situasi aktual yang dihadapi umat Islam di Indonesia. Hukum operasi plastik juga tidak luput dari ketentuan yang ditetapkan MUI.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dari operasi plastik terbagi atas dua, yaitu kategori: rekonstruktif dan estetik. Dikutip Fatwa MUI, bedah plastik rekonstruktif yaitu memperbaiki fungsi dan bentuk anatomis yang tidak normal menjadi mendekati normal. Contohnya, seperti bibir sumbing, kontraktur, keloid, tumor, replantasi digiti, rekonstruksi payudara pasca-tumor, lesi kulit, hipospadia, dan kelainan alat kelamin.

Operasi bedah plasik rekonstruktif merupakan jenis tindakan medis yang masuk kategori dimana kondisi keterpaksaan yang dapat mengancam jiwa manusia atau kondisi keterdesakan yang dapat menyebabkan kesulitan, penyakit berat, atau kecacatan pada seseorang. Jadi, hukumnya boleh dengan syarat:

  1. Tindakan yang dilakukan manfaatnya nyata didasarkan pada pertimbangan ahli yang kompeten dan amanah;
  2. Aman dan tidak membahayakan;
  3. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.

3. Fatwa MUI tentang operasi plastik estetik

Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya!ilustrasi facial treatment (pexels.com/cottonbro)

Sementara itu, bedah plastik estetik dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisinya. Pertama adalah mengubah bagian tubuh yang telah diciptakan oleh Tuhan dan bersifat permanen, seperti operasi hidung, pengubahan alat kelamin, atau bahkan mengubah sidik jari.

Tindakan semacam ini jika bertujuan untuk meningkatkan keindahan atau estetika pada anggota tubuh yang normal, jelas dilarang secara syar'i menurut fatwa MUI dan dihukumi haram. Sementara itu, bedah plastik estetik yang diperuntukkan meningkatan keindahan (estetis) dan kepantasan pada anggota tubuh yang normal, seperti membuang kelebihan lemak, kelebihan kulit, mengencangkan otot agar tidak kerut, hukumnya boleh. Namun dengan syarat:

  1. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.
  2. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
  3. Tindakan yang dilakukan terjamin aman.
  4. Tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan.
  5. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.

Secara keseluruhan, hukum operasi plastik dalam Islam sangat tergantung pada niat dan tujuan di balik prosedur tersebut. Penting untuk selalu mempertimbangkan dengan matang risiko, manfaat, dan akibat dari setiap prosedur medis, serta memastikan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai moral yang dianut.

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Penting Diketahui

Shasya Khairana Photo Verified Writer Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya