Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?

Ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya

Semarak Hari Raya Idul Adha dinantikan oleh umat Islam. Perayaan spesial ini jatuh pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Idul Adha identik dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban. Tak jarang, orang-orang menyebut hari istimewa ini dengan Lebaran Haji, hari raya Haji, Idul Qurban, dan hari raya kurban.

Momen berkumpul, salat Idul Adha, serta melihat prosesi penyembelihan hewan kurban menambah kerekatan bersama keluarga tercinta. Kisah ketaatan nabi Ibrahim dan nabi Ismail menjadi sejarah sunah pelaksanaan kurban di hari Idul Adha. Di balik peristiwa tersebut, tersirat makna pengorbanan besar dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Biasanya, kurban dijalankan oleh orang yang masih bernyawa. Kamu mungkin menemukan beberapa kasus orang berkurban atas nama keluarga yang telah meninggal. Lantas, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?

Baca Juga: Qurban atau Kurban yang Benar? Yuk Cari Tahu Penjelasannya!

1. Bagaimana hukum berkurban?

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?ilustrasi Idul Adha (pixabay.com/mufidpwt)

Presiden, artis tersohor, bahkan orang di sekitarmu berburu hewan kurban terbaik untuk disembelih pada hari Idul Adha hingga hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Bagi orang mampu, hukum berkurban yaitu sunah mu’akkadah (sunah yang dianjurkan). Buku berjudul Buku Saku Fiqih Qurban menyebutkan syarat-syarat orang berkurban antara lain:

  • Beragama Islam
  • Telah balig atau cukup usia
  • Kaya atau berkecukupan
  • Merdeka atau bebas
  • Berakal sehat.

2. Syarat hewan kurban

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?ilustrasi unta (pexels.com/Nicolas Postiglioni)

Sapi atau kambing dengan berat fantastis, harga menjulang, serta berkualitas bagus kerap disiarkan dalam pemberitaan televisi. Di Indonesia, umumnya hewan yang disembelih berupa kambing atau sapi. Tidak menutup kemungkinan, unta atau domba juga disembelih di negara lain.

Apakah semua hewan bisa dikurbankan? Selama hewan memenuhi syarat, maka diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Beberapa syaratnya yaitu hewan ternak atau bahimatul an’am, sudah cukup umur, sehat, tidak cacat (buta, pincang, atau putus ekor), serta tidak kurus.

3. Hukum kurban untuk orang meninggal yang berwasiat

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?ilustrasi berwasiat (pexels.com/Matthias Zomer)

Datangnya kematian tidak bisa ditentukan oleh manusia. Pagi hari tampak sehat bugar, namun kabar orang telah tiada dapat menghampiri pada malam hari. Tak pula memandang usia, bayi baru lahir hingga lansia dapat menutup mata.

Niatan berkurban mungkin hadir saat seseorang masih hidup, tetapi ada kendala ekonomi saat melaksanakannya. Wasiat diamanahkan kepada ahli waris ketika orang yang ingin berkurban telah tiada. Buku berjudul Jabalkat 1 menyebutkan hukum kurban atas nama keluarga yang telah meninggal diperbolehkan dan sah apabila mendiang telah berwasiat sebelumnya. Adanya wasiat menunjukkan bahwa kurban tersebut dilakukan atas izin dari almarhum atau almarhumah. 

4. Hukum kurban untuk orang meninggal yang tidak berwasiat

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?ilustrasi kurban kambing (pexels.com/Moaz Tobok)

Lantas bolehkah kurban untuk orang meninggal yang tidak berwasiat? Buku berjudul Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu : Amalan-amalan Dahsyat Untuk Orangtua yang sudah Meninggal menyebutkan dua perbedaan pendapat di antara para ulama untuk hukum kurban bagi orang meninggal dunia dan tidak berwasiat.

Pertama, pendapat Imam Muhyiddin Syarf an–Nawal yang dikutip dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia, kecuali almarhum telah berwasiat. Kedua, Abu al-Hasan al-Abbadi mengemukakan kurban untuk orang meninggal diperbolehkan dan tergolong sebagai sedekah, sehingga kebaikan akan tetap sampai.

Perbedaan pendapat kurban untuk orang meninggal tidak perlu diperdebatkan. Hari Raya Idul Adha menjadi anugerah indah bagi masyarakat muslim. Adanya perbedaan di kalangan ulama sudah biasa dan terdapat landasan di baliknya. Sikapi sewajarnya dan jadikan perbedaan sebagai rahmat.

Baca Juga: Hukum Qurban Sebelum Aqiqah dan Penjelasannya

Septin SLD Photo Verified Writer Septin SLD

Bukan anak sastra, tapi kadang suka nulis saja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Izza Namira
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya