Cara Pindah KK Antar Provinsi, Persyaratannya Simpel!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi sering kali dianggap rumit dan memakan waktu, terutama karena adanya berbagai prosedur yang harus dilalui. Namun, kini proses tersebut menjadi lebih mudah dan efisien.
Prosesnya telah disederhanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Ini dia langkah-langkah atau cara pindah KK antar provinsi yang perlu kamu tahu!
1. Syarat pindah KK antar provinsi
Ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi sebelum mengurus kepindahan KK antar provinsi. Syaratnya gak terlalu sulit dan banyak. Persyaratannya sama saja seperti pindah KK antar kabupaten atau kota.
Kamu hanya perlu melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) ke kantor Dukcapil terdekat. Ketika melampirkan KK, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pindah (F-1.03)
2. Mengurus pindah KK di daerah asal
Editor’s picks
Cara pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus KK di daerah asal. Berikut langkah-langkahnya.
- Mengisi formulir di kantor Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil akan menerbitkan nomor KK yang sama (jika kepala keluarga gak ikut pindah)
- Dukcapil akan menerbitkan nomor KK yang baru (jika kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak)
- Kalau semua anggota keluarga di bawah usia 17 tahun gak pindah, maka diperlukan seorang kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah mencari saudara yang bersedia pindah KK dan menjadi kepala keluarga bagi anggota keluarga ini
- Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI
3. Mengurus pindah KK di daerah tujuan
- Jika sudah menerima SKPWNI, maka bisa diberikan ke kantor Dukcapil daerah tujuan
- Menyerahkan KTP/KIA alamat lama untuk diganti dengan yang baru
- Dukcapil memusnahkan KTP/KIA dari alamat lama
Itu dia langkah-langkah pindah KK antar provinsi. Langkahnya cukup mudah, kan? Semoga bisa membantu kamu, ya!
Baca Juga: Cara Membuka Blokir Kartu Keluarga dan Prosedurnya, Jangan Keliru!