Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bolehkah?

Jangan lupa untuk memperdalam ilmu fiqih puasa, ya!

Bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan? Dalam Islam, berhubungan suami istri memiliki nilai yang istimewa di mata Allah SWT dan mendapatkan pahala yang besar.

Namun, di bulan Ramadan, hubungan suami istri memiliki aturan-aturan khusus yang harus diperhatikan. Pasalnya, jika dilakukan sembarangan bisa membatalkan puasa dan mendapatkan dosa. Seperti apa hukumnya? Yuk, simak hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan berikut ini!

1. Keutamaan dan makna bulan Ramadan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bolehkah?ilustrasi Ramadan (pexels.com/Thirdman)

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penting bagi seluruh umat Islam. Pasalnya, di bulan suci Ramadan ini terdapat banyak keutamaan yang tidak ada di bulan-bulan lainnya. Berikut adalah beberapa keutamaan bulan Ramadan.

1. Dibukanya pintu surga

Menurut Imam Bukhari, pada bulan Ramadan Allah SWT akan membukakan pintu surga selebar-lebarnya, sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

“Apabila datang bulan Ramadan maka dibukalah pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan diikat atau dibelenggu,” (HR. Bukhari: 1899).

2. Doa mudah terkabul

Selain itu, bulan Ramadan juga terkenal dengan bulan penuh berkah dan mustajab. Hal tersebut dikarenakan Allah SWT akan mengabulkan doa-doa umat-Nya pada bulan Ramadan. Keutamaan tersebut juga pernah dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam hadisnya yang berbunyi,

“Setiap muslim memiliki doa yang mustajab (terkabulkan) yang ia berdoa dengannya pada bulan Ramadan,” (HR. Ahmad II: 254).

“Tiga hal yang tidak tertolak doa mereka: orang yang puasa ketika berbuka, imam (pemimpin) yang adil, doa orang yang terdzolimi,” (HR. Ahmad II: 305)

3. Turunnya Al-Qur'an

Di bulan ini juga terjadi momen yang sangat bersejarah bagi umat Islam, yakni diturunkannya kitab suci Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW. Peristiwa penting tersebut diabadikan dalam surah Al-Baqarah yang berbunyi,

Syahru ramadānallażī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan batil),” (QS. Al Baqarah : 185).

dm-player

4. Latihan mengendalikan hawa nafsu

Tidak hanya menahan lapar dan haus, di bulan Ramadan, Allah SWT juga memerintahkan manusia agar mengendalikan hawa nafsu dan syahwat. Bahkan, saking sucinya bulan Ramadan, terdapat beberapa kegiatan yang jika dilakukan di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa dan mendapat dosa, salah satunya adalah berhubungan suami istri.

2. Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bolehkah?ilustrasi hubungan seksual (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dilansir Pcnusumenep, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan saat siang hari tidak diperbolehkan. Apabila pasangan tersebut terlanjur melakukannya, maka puasanya batal dan mendapatkan dosa.

Selain itu, wajib hukumnya untuk membayar kaffarah. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang berbunyi,

"Datang seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah menggauli (berjima’, pen.) istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian ia pun duduk dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi satu wadah kurma (sebanyak 60 mud, pen.) dan beliau berkata, “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.” Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu,” (HR. Abu Hurairah: Kutubus Sittah)

3. Bagaimana cara membayar kaffarah?

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bolehkah?ilustrasi sedekah (pexels.com/Julia M Cameron)

Sesuai dengan hadis di atas, suami-istri yang telah melakukan hubungan seksual saat bulan Ramadan di siang hari maka harus membayar kaffarah. Menurut Ustazah Neneng dalam akun YouTube Bincang Muslimah, suami-istri tersebut harus membayar kaffarah sesuai dengan hadis riwayat Abu Hurairah tadi.

Mengingat kaffarah pertama yang harus membebaskan budak sudah tidak bisa dilakukan di zaman sekarang, maka pasangan tersebut boleh membayar kaffarah dengan cara kedua, yaitu berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Namun, jika ia tidak bisa melaksanakan kaffarah tersebut, maka ia harus membayar kaffarah dengan cara ketiga, yakni memberi makan 60 orang miskin sebanyak minimal 1 mud. Berdasarkan perhitungan Ustazah Neneng, 1 mud bisa disetarakan dengan 1 liter.

Ustazah Neneng juga menjelaskan lebih lanjut bahwa 1 mud bisa dinominalkan sebanyak Rp15.000. Jadi, pasangan yang melanggar peraturan tersebut harus memberi makan 60 orang miskin dengan harga makanan minimal Rp15.000 per porsinya.

Nah, sudah jelas kan bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan? Yuk, kita belajar lagi mengenai fiqih puasa agar lebih paham tentang esensi berpuasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Hukum Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur, Dosa Besar lho!

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya