Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Berikut Rincian yang Harus Dibayar

Biaya dapat berbeda untuk setiap daerah

Mengurus perceraian memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak penggugat. Apabila istri menggugat cerai, maka biaya selama persidangan akan dibebankan kepadanya. 

Biaya perceraian disebut panjar biaya perkara yang nominalnya berbeda-beda sesuai dengan daerah dan waktu tempat penggugat tinggal. Apabila ingin mengetahui gambaran serta informasinya, simak rincian dalam artikel di bawah ini!

1. Proses gugatan cerai oleh istri

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri  Berikut Rincian yang Harus DibayarIlustrasi surat cerai (pexels.com/RDNE Stock Project)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan, gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri. Sementara dalam KHI, gugat cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama. 

Cerai gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal penggugat. Perceraian dilakukan setelah tidak berhasil melalui jalur mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak. 

Baca Juga: 5 Ujian Pernikahan Berujung Perceraian Selain Selingkuh, Sadari

2. Rincian biaya cerai gugat di Pengadilan Agama

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri  Berikut Rincian yang Harus Dibayarilustrasi mediasi perceraian (istockphoto.com/laflor)

Melansir dalam SK Besaran Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Magelang yang dirilis oleh laman resmi Pengadilan Agama Magelang, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan pihak penggugat dalam cerai gugat:

  1. Pendaftaran: Rp30.000
  2. Redaksi: Rp10.000
  3. Panggilan pertama penggugat dan tergugat: Rp10.000x2= Rp20.000
  4. Surat pencabutan gugatan: Rp10.000
  5. Pemberitahuan: Rp10.000x2= Rp20.000
  6. Panggilan penggugat: Rp80.000x2= Rp160.000
  7. Panggilan mediasi penggugat: Rp80.000x3= Rp240.000
  8. Panggilan mediasi tergugat: Rp80.000
  9. Pemberitahuan isi putusan penggugat: Rp80.000
  10. Pemberitahuan putusan tergugat: Rp80.000
  11. Materai: Rp10.000
  12. Biaya proses: Rp75.000

Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp895.000. Biaya tersebut dapat berbeda tergantung pada lokasi tempat tinggal penggugat, waktu, dan ketentuan yang berlaku. 

3. Biaya perceraian dengan advokat

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri  Berikut Rincian yang Harus Dibayarcuplikan drakor Queen of Divorce (dok. JTBC/Queen of Divorce)

Proses perceraian juga dapat diwakilkan oleh pengacara sebagai kuasa hukum. Jasa advokat dapat dpilih dengan alasan praktis apabila ingin mengurus surat cerai tanpa sidang. 

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 21 disebutkan, advokat verhak menerima honoraroum atau jasa dari kliennya (pihak penggugat). Besaran honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Terdapat dua skema dalam pembayaran jasa advokat, yakni lump sum atau pembayaran tunai dan hourly-basis atau pembayaran dihitung per jam. Keduanya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. 

Biaya dan rincian pembayaran yang harus ditanggung oleh penggugat perceraian, dapat berbeda berdasarkan wilayah. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi untuk biaya perceraian. 

Baca Juga: 5 Cara Menjelaskan Perceraian pada Anak, Jangan Terburu-buru!

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya