Mengenal Muamalah dan 5 Batasan Bertransaksi dalam Ajaran Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Islam mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk hubungan antar manusia. Hal-hal yang berkaitan dengan urusan duniawi dan hubungan masyarakat, dikenal dengan istilah muamalah.
Namun, istilah muamalah banyak dikaitkan dengan kegiatan perekonomian. Yuk, kenali lebih dalam pengertian muamalah dan lima batasan bertransaksi dalam ajaran Islam!
1. Pengertian muamalah dan prinsip pelaksanaannya
Pada mulanya, muamalah mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Namun setelah adanya perkembangan pembagian bidang fikih, muamalah dipersempit hanya mencakup urusan perekonomian dan kerja sama antar orang.
Ada empat prinsip dalam muamalah yang penting diketahui umat muslim, yaitu:
- Dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan
- Mendatangkan manfaat dan menghindari mudarat
- Mengedepankan keadilan
- Selalu berpegang pada Al-Qur’an dan sunah rasul untuk menghindari sifat mubah (boleh dilakukan, namun tak ada jaminan mendapat pahala)
2. Maisir
Setelah mengetahui prinsip dasar muamalah, mari membahas batasan bertransaksi dalam ajaran Islam. Ada beberapa jenis transaksi dan kerja sama yang dilarang dalam Islam, apalagi jika berkaitan dengan untung rugi.
Pertama adalah maisir atau lebih dikenal dengan istilah perjudian. Transaksi ini mendatangkan keuntungan bagi satu atau beberapa pihak, tanpa perlu bekerja keras dan hanya mengandalkan keberuntungan.
3. Gharar
Kedua, sebaiknya umat muslim menghindari transaksi yang bersifat gharar. Secara harfiah, ‘gharar’ berarti pertaruhan. Artinya, transaksi yang terjadi diragukan kejelasannya.
Contohnya, membeli anak kambing, namun anakan tersebut masih berada di dalam kandungan induk. Transaksi ini bersifat gharar karena pembeli membayar kambing yang belum jelas wujudnya dan penjual pun mematok harga berdasar perkiraan.
Editor’s picks
Baca Juga: Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan Hukumnya
4. Haram
Sifat transaksi yang satu ini sudah umum di masyarakat. Islam melarang keras transaksi yang bersifat haram, baik itu sifat barang maupun cara transaksinya.
5. Riba
Keempat, transaksi yang sebaiknya dihindari adalah yang bersifat riba. Dari segi bahasa, ‘riba’ bermakna tambahan atau kelebihan. Dalam kegiatan transaksi, riba bisa berarti bunga uang dalam pinjaman atau penambahan harga jual.
Islam sangat menganjurkan umat muslim menjauhi riba karena bersifat merugikan dan membebani pihak pembeli. Riba juga bisa menjauhkan penjual dari keberkahan, mendorong sifat serakah, dan sombong.
6. Batil
Kelima, Islam menganjurkan umat muslim menjauhi transaksi yang bersifat batil. Secara harfiah, ‘batil’ bermakna kejahatan atau bertentangan dengan hak. Dalam transaksi, batil bisa berarti kecurangan, penindasan, dan kerugian lainnya.
Seperti yang tercantum dalam prinsip dasar muamalah, transaksi sebaiknya dilakukan atas dasar sukarela dan sama-sama menguntungkan. Transaksi yang batil tentu merugikan salah satu pihak.
Contohnya, mencurangi berat timbangan. Kamu menjual beras kemasan 5 kg, namun pada proses pengemasan, dikurangi beberapa gram. Bisa juga berupa pemaksaan dari penjual agar orang membeli barang dagangannya dengan harga yang belum disepakati.
Itu tadi prinsip dasar muamalah dan beberapa jenis transaksi yang sebaiknya dijauhi umat muslim. Semoga menambah pengetahuan dan membawa keberkahan, ya!
Baca Juga: Baru! 5 Fakta Gerai Sariayu Halal Beauty Center di Cempaka Putih