Apakah Perempuan Haid Boleh Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!

Ketahui juga tata cara ziarah kubur bagi perempuan haid

Intinya Sih...

  • Ziarah kubur merupakan tradisi yang sudah mengakar di Indonesia, dilakukan untuk mendoakan anggota keluarga yang telah meninggal.
  • Perempuan haid boleh melakukan ziarah kubur, karena Islam mengizinkan seluruh umatnya untuk berziarah.
  • Perempuan haid perlu memperhatikan aturan seperti tidak membaca Al-Qur'an dan bersikap sopan saat ziarah kubur.

Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu dan telah mengakar sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat, khususnya di Indonesia. Tradisi ziarah kubur atau nyekar dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat dan biasanya bertujuan untuk mendoakan anggota keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia.

Tidak ada aturan pasti mengenai kapan seseorang dianjurkan untuk berziarah. Namun, umumnya kegiatan ini ramai dilakukan oleh umat Islam menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai apakah perempuan haid boleh melakukan ziarah kubur? Buat yang penasaran, mari simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

1. Hukum ziarah kubur bagi perempuan haid dalam Islam

Apakah Perempuan Haid Boleh Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!ilustrasi mengalami nyeri haid (pexels.com/Sora Shimazaki)

Hingga kini, ziarah kubur masih menjadi tradisi bagi umat muslim, termasuk di Indonesia. Walau begitu, tidak sedikit orang kerap bertanya mengenai hukum melakukan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid, mengingat dalam ajaran Islam perempuan haid memiliki larangan dalam beribadah.

Menilik sejarah lahirnya Islam di dunia, mulanya, Rasulullah SAW memang sempat melarang berziarah kubur. Larangan ini semakin ditekankan jika yang berziarah itu adalah seorang perempuan, bahkan beliau melaknat para perempuan yang sering melakukan ziarah kubur.

Dikutip e-book berjudul Mari Ziarah Kubur oleh Abdurrahman Misno BP (2020), hal ini karena Islam datang dengan membawa dakwah tauhid, yaitu dakwah (menyeru) untuk menyembah kepada Allah SWT semata. Sehingga, hal-hal yang termasuk ke dalam perilaku syirik atau menyekutukan Allah SWT harus ditinggalkan, termasuk kuburan yang sering dijadikan sebagai tempat ibadah pada masa Jahiliyah.

Namun seiring berjalannya waktu, sesudah Nabi Muhammad SAW memandang bahwa keimanan kaum muslim telah kuat, Nabi pun kemudian mengizinkan mereka untuk berziarah. Sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat Imam Muslim berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan paparan hadis di atas, dapat diketahui bahwa seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan boleh berziarah kubur. Di samping itu, dikutip NU Online, perempuan yang sedang haid juga dibolehkan melakukan ziarah kubur. Ini karena ziarah kubur bukan termasuk ibadah yang mewajibkan perempuan dalam keadaan suci dari haid atau nifas, berbeda dengan ibadah, seperti salat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.

Di sisi lain, dibolehkannya perempuan haid untuk berziarah juga mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah. Ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya:

“’Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Dia menjawab: ‘Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: ‘Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?’. Dia menjawab: ‘Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya.” (HR Hakim)

Walau begitu, Nabi SAW mengingatkan kepada kaum muslim agar tetap mengikuti aturan dalam berziarah, yaitu tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyah, seperti menangis secara berlebihan seolah ia tidak rida atas ketentuan Allah SWT, berkata-kata kotor, dan menganggap sosok yang sudah dikuburkan bisa memberikan kemanfaatan atau kemudharatan bagi mereka yang masih hidup.

Baca Juga: 4 Makna Tradisi Ziarah Kubur saat Lebaran, Mengingat Kematian 

2. Tata cara ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid

Apakah Perempuan Haid Boleh Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!ilustrasi tempat pemakaman umum (freepik.com/luis_molinero)

Meskipun dibolehkan untuk melakukan ziarah kubur, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan muslim yang sedang haid ketika hendak melakukan ziarah. Dilansir NU online, berikut beberapa tata cara ziarah kubur bagi perempuan haid.

  • Tidak membaca Al-Qur’an

Ketika ziarah kubur, biasanya masyarakat membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan tujuan untuk mendoakan orang yang sudah dikuburkan agar dosa-dosanya semasa hidup dapat diampuni oleh Allah SWT. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca Al-Qur’an) tidak diperbolehkan.

Sebab, membaca Al-Qur’an termasuk ke dalam ibadah yang mewajibkan perempuan dalam keadaan suci dari haid atau nifas. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat berikut ini.

“Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan untuk membaca ayat Al-Qur’an.” (HR. Ahmad)

Sebagai gantinya, mereka bisa melakukan zikir dan berdoa karena kedua hal tersebut diperbolehkan bagi para perempuan yang sedang haid.  

  • Tidak membawa atau memegang mushaf

Seorang perempuan haid yang ingin melakukan ziarah juga tidak boleh membawa dan memegang mushaf. Mushaf sendiri merupakan barang-barang yang berisi tulisan Al-Qur’an.

  • Berpenampilan dan bersikap sopan

Ketika berziarah kubur, hendaklah perempuan yang sedang haid menjaga kesopanan saat berziarah, baik melalui penampilan maupun tingkah lakunya. Dalam hal ini, perempuan yang sedang haid dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan fitnah atau menunjukkan seolah dia tidak terima atas takdir yang Allah SWT tetapkan, seperti meratapi kesedihan mendalam dan menangis secara berlebihan karena sudah ditinggal pergi oleh orang yang disayanginya.

  • Berziarah atas dasar niat untuk mengingat kematian

Nabi Muhammad SAW mengizinkan umatnya untuk ziarah dengan tujuan mengingat kematian dan diharapkan agar peziarah bisa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai bekal di akhirat kelak. Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang sedang haid.

Bila ia ingin berziarah ke makam, maka hendaklah ia berniat dari hati yang paling dalam untuk melakukan ziarah atas dasar sebagai pengingat bahwa kehidupan di dunia hanya bersifat sementara, sedangkan kehidupan setelah kematian sifatnya adalah kekal.

3. Hikmah melakukan ziarah kubur

Apakah Perempuan Haid Boleh Melakukan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!ilustrasi berdoa (pexels.com/Thirdman)

Ziarah kubur menyimpan begitu banyak hikmah, salah satunya sebagai pengingat kepada umat manusia agar senantiasa tidak lupa akan kehidupan di alam akhirat. Itulah alasan mengapa Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat muslim untuk ziarah kubur.

Namun, selain hikmah tersebut, terdapat pula beberapa hikmah lain yang bisa dipetik dari kegiatan ini. Dikutip e-book berjudul Mari Ziarah Kubur oleh Abdurrahman Misno BP (2020), berikut di antaranya:

1. Melunakan hati yang keras

Dengan mengunjungi makam, maka seseorang akan ingat dengan kematian, sehingga diharapkan hatinya yang keras (diliputi penyakit hati, seperti sombong, dendam, iri, dan sebagainnya) bisa menjadi lunak (lembut) dan sembuh. Sebab, orang yang berziarah akan melihat bagaimana orang-orang yang telah mati tidak bisa lagi melakukan amalan baik yang bermanfaat bagi dirinya.

2. Percaya bahwa kematian itu benar-benar ada

Sebagaimana tertuang dalam QS. Qaf ayat 19:

“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.” (QS. Qaf ayat 19)

Dengan kata lain, melakukan ziarah ke pemakanan akan membuat seseorang melihat secara langsung dengan mata kepalanya sendiri bahwa kematian itu sungguh benar adanya. Sehingga seseorang akan selalu ingat akan kematian dan diharapkan tidak menyia-nyiakan kehidupannya di dunia serta terus mengejar amal kebaikan.

3. Bagi penghuni kubur bisa didoakan oleh peziarahnya

Hikmah melakukan ziarah bukan hanya ditunjukkan kepada peziarah, melainkan juga kepada para penghuni kubur. Dengan datangnya orang-orang yang masih hidup untuk berziarah, mereka akan mendoakan dan memohon ampunan kepada Allah SWT bagi mereka yang telah meninggal.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh perempuan haid melakukan ziarah kubur. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perempuan haid boleh melakukan ziarah kubur, namun hal ini tentu dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Hukum Selfie di Kuburan saat Ziarah, Bolehkah? Berikut Adab yang Benar

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya