Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut Islam

Kirim ke tetangga yang suka pakai WiFi orang lain tanpa izin

Apakah kamu pernah merasakan pengalaman ini? Tanpa sepengetahuanmu, ternyata tetangga menggunakan WiFi yang terpasang di rumahmu. Dia tentu merasa diuntungkan karena bisa menggunakan WiFi tanpa perlu membayar tagihan per bulan.

Di sisi lain, kamu sebagai pemilik WiFi mengalami kerugian. Pasalnya, kamu yang membayar tagihan WIFi, tapi orang lain menikmati layanan internet tanpa izin.

Dalam Islam, bagaimana hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin seperti itu? Cari tahu penjelasannya berikut ini.

1. Hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut IslamIlustrasi Wifi (unsplash.com/Brett Jordan)

Menggunakan WiFi tetangga tanpa izin sama dengan tindakan mengambil hak orang lain. Tindakan seperti itu disebut ghasab dalam Islam. Berdasarkan kategori tindakan tersebut, maka hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin adalah haram.

Melansir Kemenag, hak yang dimaksud tidak terbatas pada harta benda. Jaringan internet milik orang lain pun termasuk hak yang tidak bisa diambil begitu saja, apalagi tanpa izin.

Berikut penjelasan mengenai ghasab menurut Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: "Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” di sini mencakup harta-benda dan selainnya."

Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah dan Bacaan Zikir yang Lengkap

2. Dalil tentang mencuri dalam Islam

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut Islamilustrasi Al-Qur'an (pexels.com/RDNE Stock Project)

Hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin sudah jelas, ya? Masalah ini termasuk masalah kontemporer yang pastinya tidak tercantum dalam kitab turats atau peninggalan para ulama dan cendekia umat Islam terdahulu.

Meski demikian, hukum mengenai tindakan ilegal menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dapat dirumuskan. Dilansir NU Online, berikut beberapa ketentuan mengenai hukumnya:

  • Membobol password WiFi tetangga (dengan cara apa pun) adalah tindakan haram karena termasuk pencurian
  • Meskipun jenis jaringannya unlimited, pengguna WiFi tanpa izin telah mengambil sesuatu yang bukan haknya
  • Kalau WiFi limited, maka pembobol WiFi adalah pencuri yang melakukan tindakan haram
  • Jika WiFi dibuka dan dapat diakses secara publik, maka hal tersebut diperbolehkan dan termasuk sedekah.

Islam melarang tindakan pencurian. Hal ini dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang tidak adil, dan jangan membawa masalah harta itu kepada hakim agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, sedangkan kamu mengetahui.

Selain itu, dalil tentang larangan mencuri juga tercantum dalam surat An Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mengambil harta sesama dengan cara yang tidak adil, kecuali melalui perniagaan yang berlangsung dengan persetujuan bersama di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu."

Nah, demikian penjelasan lengkap mengenai hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin. Coba kirimkan artikel ini atau dalil tentang mencuri pada tetangga yang menggunakan WiFi orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Doa Mencari Barang Hilang agar Cepat Ketemu, Bentuk Ikhtiar

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah

Berita Terkini Lainnya