Hukum Menggunakan Uang Temuan Menurut Islam, Penting Diketahui!

Muslim harus tahu

Jika menemukan uang di jalan, apa yang akan kamu lakukan? Apakah kamu akan mengambil dan menggunakannya untuk keperluanmu sendiri? Atau, kamu akan membiarkannya?

Nah, dalam Islam, terdapat hukum menggunakan uang temuan yang harus diperhatikan. Uang temuan gak bisa digunakan secara sembarangan karena ini berhubungan dengan hak orang lain.

Supaya semakin jelas, baca selengkapnya di bawah ini, ya. IDN Times telah merangkum informasinya.

1. Bagaimana hukum menggunakan uang temuan?

Hukum Menggunakan Uang Temuan Menurut Islam, Penting Diketahui!ilustrasi memberi uang (pexels.com/Cottonbro Studio)

Menyikapi uang temuan memang cukup rumit. Meski terlihat sepele, tapi uang tersebut milik orang lain yang tidak bisa digunakan sesuka hati.

Jika menemukan uang temuan, biasanya ada tiga tindakan yang umum dilakukan. Pertama, mengambil dan menggunakan uang temuan untuk diri sendiri. Kedua, mengambil dan menyedekahkan uang temuan. Lalu ketiga, membiarkan uang temuan karena enggan terkena risiko yang tak diinginkan.

Lantas, manakah tindakan yang paling benar? Apa hukumnya menemukan uang di jalan menurut Islam?

Melansir NU Online, hukum menggunakan uang temuan terbagi menjadi dua. Berdasarkan pendapat Imam Maliki dan Hambali, hukumnya makruh. Sebab, mengambil uang temuan dapat menjerumuskan seseorang pada tindakan haram. Selain itu, ada kekhawatiran penemu uang lalai hingga tidak mengurusnya dengan benar.

Sedangkan pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, hukumnya adalah boleh jika mengambil dan menjaga uang temuan karena wajib menjaga barang milik sesama muslim.

Namun, sebaiknya biarkan uang temuan jika kamu khawatir tidak bisa bertanggung jawab. Terutama jika ada tanda-tanda ketamakan dalam diri, hukum mengambil dan menggunakan uang temuan adalah haram.

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Penting Diketahui

2. Apa yang perlu dilakukan jika menemukan uang temuan?

Hukum Menggunakan Uang Temuan Menurut Islam, Penting Diketahui!ilustrasi mendapat uang (pexels.com/cottonbro studio)

Sesuai dengan hukum menggunakan uang temuan, ada dua pilihan yaitu, mengambil atau membiarkannya. Jangan gunakan uang tersebut karena itu berarti kamu menggunakan uang orang lain tanpa sepengetahuannya.

Lantas, apakah boleh menyedekahkan uang temuan? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika kamu menemukan uang temuan, melansir Baznas Yogyakarta.

Uang atau barang temuan adalah hak milik orang lain. Dan itu artinya penemu uang temuan tidak bisa mengklaim jadi miliknya, apalagi menggunakan uang temuan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai penemu uang temuan, kamu punya kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi siapa pemilik asli. Cara mencarinya bisa dengan memberikan pengumuman di tempat ditemukannya uang tersebut.

Menurut Imam Abi Suja' (w 593) dalam Kitab Matan Taqrib:

ثم إذا أراد تملكها عرفها سنة على أبواب المساجد وفي الموضع الذي وجدها فيه فإن لم يجد صاحبها كان له أن يتملكها بشرط الضمان

Artinya: "Kemudian apabila penemu ingin memiliki luqathah tersebut, maka ia wajib mengumumkannya selama setahun di pintu-pintu masjid dan di tempat luqathah tersebut ditemukan. Apabila pemiliknya tidak ditemukan, maka luqathah menjadi milik penemu dengan syarat adanya jaminan."

Jika pemiliknya ketemu, kembalikan uangnya. Jika tidak, maka sesuai ajaran Islam yaitu dengan menyedekahkan atau menginfakkan uang temuan.

Itulah hukum menggunakan uang temuan sesuai ajaran Islam. Jadi, uang temuan gak bisa langsung digunakan untuk keperluan sendiri, ya.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut Islam

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah

Berita Terkini Lainnya