Apakah Boleh Garuk-Garuk saat Salat? Ini Penjelasannya

Membatalkan salat gak, ya?

Melakukan gerakan di luar gerakan salat secara sengaja dan tidak ada urgensinya gak diperbolehkan dalam Islam. Apalagi, jika gerakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dan sering (banyak).

Nah, bagaimana jika gerakannya berupa menggaruk tubuh karena gatal? Apakah boleh garuk-garuk saat salat? Apakah hal tersebut diperbolehkan dan tidak membuat salat batal?

Daripada makin penasaran, baca penjelasan selengkapnya, yuk!

Baca Juga: Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Fitri? Ini Penjelasannya

1. Apakah boleh garuk-garuk saat salat?

Apakah Boleh Garuk-Garuk saat Salat? Ini Penjelasannyailustrasi salat (pexels.com/Thirdman)

Pernahkah kamu melakukan gerakan di luar gerakan salat dalam jumlah banyak? Jika iya, salatmu batal karena gerakan tersebut dilarang dan bisa membatalkan keabsahan salat.

Apabila melakukan gerakan diluar gerakan salat dilarang, apakah boleh garuk-garuk saat salat? Melansir NU Online, hal tersebut gak membatalkan salat, ya.

Gerakan di luar gerakan salat dilarang dan dapat dikategorikan membatalkan salat apabila memenuhi syarat, seperti:

  1. Dilakukan dalam jumlah banyak, yaitu tiga kali gerakan secara berurutan 
  2. Gerakan dilakukan tanpa jeda
  3. Dilakukan tidak dalam keadaan darurat.

Sementara itu, menggaruk tubuh saat salat gak tergolong gerakan yang dilarang, apalagi membatalkan salat. Gerakan menggaruk dengan jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali pun tetap diperbolehkan.

Yang perlu diperhatikan, selama telapak tangan tidak ikut bergerak, maka gerakan tersebut juga gak membatalkan salat. Namun apabila gerakan jari menggaruk dalam jumlah banyak, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh.

2. Batasan garuk-garuk saat salat

Apakah Boleh Garuk-Garuk saat Salat? Ini Penjelasannyailustrasi menjalankan salat jamaah (unsplash.com/Levi Meir Clancy)

Sesuai dengan penjelasan di atas, sudah terjawab mengenai hukum apakah boleh garuk-garuk saat salat. Yang harus diingat adalah orang yang menunaikan salat dilarang melakukan gerakan secara asal.

Gerakan di luar gerakan salat hanya diperbolehkan jika mendesak dan sesuai kebutuhan. Selain itu, ada lima hukum tentang gerakan di luar gerakan salat yang harus dipahami. Apa saja?

  • Gerakan yang diwajibkan

Gerakan ini wajib dilakukan karena berkaitan dengan ketentuan salat yang benar. Misalnya, gerakan untuk memindahkan dan melepaskan penutup kepala yang terkena najis.

Atau, saat ada orang yang mengingatkan tentang arah kiblat yang benar. Orang salat yang diingatkan harus membuat gerakan memutar. Sehingga, ia salat menghadap arah kiblat.

  • Gerakan yang diharamkan

Berlawanan dengan hukum gerakan yang diwajibkan, gerakan ini dilarang dalam Islam dan bersifat haram. Gerakan di luar gerakan salat yang dilakukan secara berurutan sebanyak tiga kali dan tidak mendesak adalah gerakan yang tidak diperbolehkan.

  • Gerakan yang dimakruhkan

Gerakan ini tidak membatalkan salat, tapi mengurangi kesempurnaannya. Misalnya, gerakan melihat jam atau menyentuh-yentuh jenggot saat salat. Padahal, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan orang untuk melakukan gerakan itu.

  • Gerakan yang disunnahkan

Ada juga gerakan di luar gerakan salat yang diperbolehkan dan mendapatkan pahala. Syaratnya, gerakan itu bertujuan untuk menyempurnakan salat. Contohnya, gerakan meluruskan saf atau bergerak maju ke depan untuk mengisi saf yang kosong.

  • Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)

Kalau kamu melakukan gerakan yang sedikit karena kondisi mendesak atau gerakan yang banyak karena darurat, ini tergolong mubah. Contohnya, diperbolehkan salat sambil jalan ketika dalam kondisi bahaya (penuh ketakutan).

Demikian penjelasan tentang apakah boleh garuk-garuk saat salat. Meski diperbolehkan dan tidak membatalkan salat, tapi usahakan jangan melakukan gerakan itu berulang kali, ya. Hukumnya bisa berubah jadi makruh, lho!

Baca Juga: Ragu Darah Haid atau Bukan, Bolehkah Salat? Ini Penjelasannya

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah

Berita Terkini Lainnya