TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Syarifah dan Bagaimana Aturan Pernikahan Syarifah?

Gelar bagi keturunan Rasulullah SAW

Ilustrasi muslimah berkumpul (Pexels.com/PNW Production)

Intinya Sih...

  • Gelar Syarifah diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad SAW dari pihak Hasan.
  • Syarif dan Syarifah memiliki aturan pernikahan untuk mempertahankan garis keturunan Rasulullah.
  • Aturan tidak tertulis melarang syarifah menikah dengan laki-laki non-sayyid, berkaitan dengan hukum kafa'ah.

Sebagai umat Muslim, terlebih di Indonesia, kamu pasti sering mendengar perempuan dengan gelar syarifah. Gelar ini biasanya diberikan kepada keturunan Nabu Muhammad SAW. 

Keturunan Nabi Muhammad SAW memang memiliki tempat tersendiri di hati umat Islam dan memiliki beberapa aturan, salah satunya mengenai pernikahan. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya! 

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

ilustrasi muslimah sedang mengobrol (pexels.com/Thirdman)

Syarif dan Syarifah merupakan gelar yang diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad SAW dari pihak Hasan. Syarif sendiri merupakan gelar bagi keturunan Rasulullah yang laki-laki, sedangkan untuk perempuan bergelar Syarifah. 

Syarif memiliki arti sebagai orang terhormat dan Syarifah berarti perempuan yang terhormat. Mereka dengan gelar ini disebut sebagai ahlul bait.

Mereka juga memiliki keunikan tersendiri, terdapat perbedaan perawakan, garis wajah dengan orang Arab pada umumnya. Sebagian besar Syarifah memiliki kulit putih dan bermata kecokelat-cokelatan. Karena itu, umumnya mereka yang memiliki gelar tersebut berwajah menawan. 

2. Pernikahan Syarif dan Syarifah

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Muhamad Faizal Awal)

Syarif dan syarifah umumnya memiliki aturan tidak tertulis dalam pernikahan. Untuk mempertahankan nasab atau garis keturunan Rasulullah, syarifah perlu menikah dengan syarif. 

Anak dari Syarif yang menikahi perempuan non-sayyid akan tetap menyandang gelar syarif atau syarifah. Sedangkan, anak dari syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid tidak berhak menggunakan gelar syarif atau syarifah. 

Baca Juga: 9 Styling Outfit Hangout Muslim Syar’i ala Nyimas Juniar, Modis!  

3. Hukum Kafa'ah

Ilustrasi perempuan muslim (Pexel.com/pexel)

Pendapat mengenai larangan menikah seorang syarifah dengan laki-laki non-sayyid berkaitan dengan hukum kafa'ah. Namun, jika seorang syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid telah diridai oleh walinya maka hal tersebut boleh dilakukan. 

Kafa'ah merupakan hukum keseimbangan atau kesesuaian dan sangat penting untuk diperhatikan, karena bermaksud menjaga kelestarian dalam sebuah pernikahan. Beberapa ulama bersepakat mengenai adanya kafa'ah dalam pernikahan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya