TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Menangis saat Salat, Apakah Batal?

Penting memahami konteks dan niat di balik tangisan 

ilustrasi salat (pexels.com/Thirdman)

Intinya Sih...

  • Menangis saat salat adalah ungkapan emosional yang mendalam, bisa berupa rasa takut, syukur, atau permohonan ampun.
  • Berdasarkan kitab Safinatunnaja, ada 14 hal yang bisa membatalkan salat, namun menangis tidak termasuk di dalamnya.
  • Dalam mazhab Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah menangis saat salat dapat dianggap sebagai bentuk perkataan atau tidak.

Menangis saat salat adalah pengalaman emosional yang bisa terjadi pada siapa saja. Ini sering kali merupakan ungkapan dari perasaan yang mendalam, baik itu rasa takut kepada Allah, rasa syukur, atau bahkan permohonan ampun.

Namun muncul pertanyaan penting, apakah menangis saat sholat bisa membatalkan salat? Untuk menjawab ini, perlu dipahami lebih dalam mengenai hukum menangis dalam salat menurut perspektif Islam. Yuk, cari tahu lewat artikel berikut!

1. Hal-hal yang membatalkan salat

ilustrasi muslim sedang melaksanakan sholat (pexels.com/adarmel)

Dalam praktik salat, ada sejumlah hal yang umumnya dianggap dapat membatalkan salat. Berdasarkan kitab Safinatunnaja karya Syekh Salim bin Samir, terdapat 14 hal yang bisa membatalkan salat, yakni :

  1. Berhadas: Keadaan tidak suci yang membutuhkan wudu atau mandi wajib.
  2. Terkena najis: Najis yang tidak segera dibersihkan.
  3. Aurat terbuka: Aurat yang terbuka dan tidak segera ditutup.
  4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf: Ucapan yang dapat dimengerti sebagai kata.
  5. Melakukan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja.
  6. Makan dalam jumlah yang banyak: Meskipun tidak disengaja.
  7. Bergerak tiga kali berturut-turut tanpa henti.
  8. Melompat dalam jarak yang luas.
  9. Memukul dengan keras.
  10. Menambah rukun fi’liyah (gerakan) secara sengaja.
  11. Mendahului imam: Dengan dua rukun fi’liyah.
  12. Tertinggal dari imam: Dengan dua rukun fi’liyah tanpa uzur (alasan yang sah).
  13. Berniat membatalkan salat atau menggantungkan salat pada sesuatu.
  14. Mensyaratkan berhenti salat dengan sesuatu dan ragu-ragu dalam memberhentikannya.

Dari banyaknya hal yang bisa membatalkan salat, menangis tidak termasuk di dalamnya. Pemahaman mengenai hal-hal ini sangat penting agar ibadah salat dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa halangan. 

Baca Juga: 7 Cara Jitu agar Anak Mau Salat, Makin Rajin Ibadah!

2. Hukum menangis saat salat

ilustrasi muslim sedang melaksanakan sholat (pexels.com/adarmel)

Dilansir Nu Online, Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj membahas perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi'i mengenai apakah menangis saat salat dapat dianggap sebagai bentuk perkataan atau tidak. Dalam mazhab Syafi'i, terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai hal ini.

Pandangan pertama menyatakan, bahwa menangis dapat dianggap sebagai perkataan. Jika seseorang menangis sampai mengeluarkan dua huruf saat salat, maka salatnya dihukumi batal. Namun, jika tangisannya hanya berupa tetesan air mata atau suara yang samar tanpa mengandung dua huruf, maka salatnya tetap sah.

Pandangan kedua menyatakan bahwa menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia dan bukan termasuk berbicara dalam arti sebenarnya. Suara tangisan biasanya samar dan tidak jelas, sehingga sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung di dalamnya.

Tangisan tidak membatalkan shalat karena tidak dianggap sebagai pembicaraan, melainkan hanya seperti suara biasa. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, halaman 499.

“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan salat; jika tidak tampak, maka salat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal- hal tersebut tidak membatalkan salat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan.” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al- Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)

Sementara itu, menurut Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' ala Alfazu al Minhaj, tertawa terbahak-bahak yang mengeluarkan dua huruf atau lebih dianggap membatalkan salat. Hal yang sama berlaku untuk menangis, meskipun disebabkan oleh ketakutan akan akhirat, jika tangisan tersebut menghasilkan satu huruf atau lebih.

Ini juga berlaku untuk mengerang, merintih, atau meniup dari mulut atau hidung jika menghasilkan dua huruf atau lebih. Jadi, bila menangis dalam salat sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih, maka salatnya dianggap batal. 

Verified Writer

Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya