TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?

Ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya

ilustrasi kurban (pixabay.com/mufidpwt)

Semarak Hari Raya Idul Adha dinantikan oleh umat Islam. Perayaan spesial ini jatuh pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Idul Adha identik dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban. Tak jarang, orang-orang menyebut hari istimewa ini dengan Lebaran Haji, hari raya Haji, Idul Qurban, dan hari raya kurban.

Momen berkumpul, salat Idul Adha, serta melihat prosesi penyembelihan hewan kurban menambah kerekatan bersama keluarga tercinta. Kisah ketaatan nabi Ibrahim dan nabi Ismail menjadi sejarah sunah pelaksanaan kurban di hari Idul Adha. Di balik peristiwa tersebut, tersirat makna pengorbanan besar dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Biasanya, kurban dijalankan oleh orang yang masih bernyawa. Kamu mungkin menemukan beberapa kasus orang berkurban atas nama keluarga yang telah meninggal. Lantas, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?

Baca Juga: Qurban atau Kurban yang Benar? Yuk Cari Tahu Penjelasannya!

1. Bagaimana hukum berkurban?

ilustrasi Idul Adha (pixabay.com/mufidpwt)

Presiden, artis tersohor, bahkan orang di sekitarmu berburu hewan kurban terbaik untuk disembelih pada hari Idul Adha hingga hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Bagi orang mampu, hukum berkurban yaitu sunah mu’akkadah (sunah yang dianjurkan). Buku berjudul Buku Saku Fiqih Qurban menyebutkan syarat-syarat orang berkurban antara lain:

  • Beragama Islam
  • Telah balig atau cukup usia
  • Kaya atau berkecukupan
  • Merdeka atau bebas
  • Berakal sehat.

2. Syarat hewan kurban

ilustrasi unta (pexels.com/Nicolas Postiglioni)

Sapi atau kambing dengan berat fantastis, harga menjulang, serta berkualitas bagus kerap disiarkan dalam pemberitaan televisi. Di Indonesia, umumnya hewan yang disembelih berupa kambing atau sapi. Tidak menutup kemungkinan, unta atau domba juga disembelih di negara lain.

Apakah semua hewan bisa dikurbankan? Selama hewan memenuhi syarat, maka diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Beberapa syaratnya yaitu hewan ternak atau bahimatul an’am, sudah cukup umur, sehat, tidak cacat (buta, pincang, atau putus ekor), serta tidak kurus.

3. Hukum kurban untuk orang meninggal yang berwasiat

ilustrasi berwasiat (pexels.com/Matthias Zomer)

Datangnya kematian tidak bisa ditentukan oleh manusia. Pagi hari tampak sehat bugar, namun kabar orang telah tiada dapat menghampiri pada malam hari. Tak pula memandang usia, bayi baru lahir hingga lansia dapat menutup mata.

Niatan berkurban mungkin hadir saat seseorang masih hidup, tetapi ada kendala ekonomi saat melaksanakannya. Wasiat diamanahkan kepada ahli waris ketika orang yang ingin berkurban telah tiada. Buku berjudul Jabalkat 1 menyebutkan hukum kurban atas nama keluarga yang telah meninggal diperbolehkan dan sah apabila mendiang telah berwasiat sebelumnya. Adanya wasiat menunjukkan bahwa kurban tersebut dilakukan atas izin dari almarhum atau almarhumah. 

Verified Writer

Septin SLD

Bukan anak sastra, tapi kadang suka nulis saja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya