Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal?
Ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarak Hari Raya Idul Adha dinantikan oleh umat Islam. Perayaan spesial ini jatuh pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Idul Adha identik dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban. Tak jarang, orang-orang menyebut hari istimewa ini dengan Lebaran Haji, hari raya Haji, Idul Qurban, dan hari raya kurban.
Momen berkumpul, salat Idul Adha, serta melihat prosesi penyembelihan hewan kurban menambah kerekatan bersama keluarga tercinta. Kisah ketaatan nabi Ibrahim dan nabi Ismail menjadi sejarah sunah pelaksanaan kurban di hari Idul Adha. Di balik peristiwa tersebut, tersirat makna pengorbanan besar dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Biasanya, kurban dijalankan oleh orang yang masih bernyawa. Kamu mungkin menemukan beberapa kasus orang berkurban atas nama keluarga yang telah meninggal. Lantas, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?
Baca Juga: Qurban atau Kurban yang Benar? Yuk Cari Tahu Penjelasannya!
1. Bagaimana hukum berkurban?
Presiden, artis tersohor, bahkan orang di sekitarmu berburu hewan kurban terbaik untuk disembelih pada hari Idul Adha hingga hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Bagi orang mampu, hukum berkurban yaitu sunah mu’akkadah (sunah yang dianjurkan). Buku berjudul Buku Saku Fiqih Qurban menyebutkan syarat-syarat orang berkurban antara lain:
- Beragama Islam
- Telah balig atau cukup usia
- Kaya atau berkecukupan
- Merdeka atau bebas
- Berakal sehat.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.