Hukum Memakai Eyelash dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Simak juga hadis yang melandasi hukum tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki bulu mata yang panjang, lentik, dan tebal menjadi impian banyak orang, khususnya perempuan. Karena gak semua orang punya bulu mata yang seperti itu, biasanya perempuan akan mengakalinya dengan menggunakan maskara untuk mendapat tampilan bulu mata sesuai harapan.
Namun, bagi beberapa orang cara itu cukup merepotkan dan memakan waktu sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan eyelash extension. Lantas, apa itu eyelash extension dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah!
1. Apa itu eyelash extension?
Eyelash extension atau bulu mata ekstensi merupakan proses penyambungan bulu mata buatan dengan bulu mata asli untuk memberikan tampilan yang lebih tebal, panjang, dan lentik. Biasanya, proses ini akan dilakukan di salon kecantikan atau klinik khusus.
Berbeda dengan penggunaan bulu mata palsu yang hanya bisa bertahan beberapa jam, eyelash extension cenderung lebih lama kurang lebih sekitar 3 bulan. Sehingga, pemakiannya dinilai lebih praktis karena gak perlu menggunakan maskara atau bulu mata palsu untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang lebih indah.
Baca Juga: 4 Cara Melepas Bulu Mata Palsu yang Nyaman Dilakukan, Jangan Asal!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.