TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Memakai Eyelash dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Simak juga hadis yang melandasi hukum tersebut

ilustrasi perempuan melakukan eyelash extension (unspash.com/Bermix Studio)

Memiliki bulu mata yang panjang, lentik, dan tebal menjadi impian banyak orang, khususnya perempuan. Karena gak semua orang punya bulu mata yang seperti itu, biasanya perempuan akan mengakalinya dengan menggunakan maskara untuk mendapat tampilan bulu mata sesuai harapan.

Namun, bagi beberapa orang cara itu cukup merepotkan dan memakan waktu sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan eyelash extension. Lantas, apa itu eyelash extension dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah!

1. Apa itu eyelash extension?

ilustrasi melakukan eyelash extension (unsplash.com/Hayley Kim Studios)

Eyelash extension atau bulu mata ekstensi merupakan proses penyambungan bulu mata buatan dengan bulu mata asli untuk memberikan tampilan yang lebih tebal, panjang, dan lentik. Biasanya, proses ini akan dilakukan di salon kecantikan atau klinik khusus.

Berbeda dengan penggunaan bulu mata palsu yang hanya bisa bertahan beberapa jam, eyelash extension cenderung lebih lama kurang lebih sekitar 3 bulan. Sehingga, pemakiannya dinilai lebih praktis karena gak perlu menggunakan maskara atau bulu mata palsu untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang lebih indah.

Baca Juga: 4 Cara Melepas Bulu Mata Palsu yang Nyaman Dilakukan, Jangan Asal!

2. Eyelash extension dalam Islam

ilustrasi memasangkan eyelash extension (unsplash.com/ Bermix Studio)

Meskipun terlihat cukup menggiurkan, lantas bagaimana pandangan Islam mengenai eyelash extension? Terlebih, mengingat dalam prosesnya melibatkan bulu mata buatan yang disambung dengan bulu mata asli. 

Sama halnya dengan hukum menyambung rambut palsu, dalam Islam penyambungan bulu mata dengan proses extension juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan juga dalam hadis riwayat Al-Bukhari:

“Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (HR Al-Bukhari).

Dikutip NU Online, Al-Munawi menjelaskan hadis di atas dari sisi kebahasaan, bahwa al-Washilah ialah orang yang berupaya menyambung rambut dengan tangannya sendiri, sedang al-Mustawshilah adalah orang yang memintanya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356], jilid V, halaman 273)

Verified Writer

Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya