TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Swafoto dan Pas Foto untuk Pendaftaran CPNS 2024

Jangan sampai keliru, ya!

Ilustrasi PNS. (Dok. Diskominfo)

Proses pendaftaran CPNS 2024 sudah mulai dibuka. Tentunya, para calon pelamar mulai mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran CPNS adalah pengunggahan pas foto dan swafoto.

Namun, masih banyak yang bingung mengenai perbedaan keduanya serta aturan-aturan yang berlaku. Agar tidak salah unggah, yuk simak penjelasan dan perbedaannya di bawah ini!

1. Perbedaan pas foto dan swafoto

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Pas foto adalah foto formal yang menampilkan wajah hingga dada. Biasanya diambil dengan latar belakang polos dan berukuran tertentu, seperti 4x6 cm. Pas foto sering digunakan untuk keperluan administratif, seperti pendaftaran resmi dan dokumen identitas.

Sementara itu, swafoto (selfie) adalah foto yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau perangkat lain. Biasanya untuk menunjukkan identitas diri dengan lebih santai dan diunggah ke media sosial.

2. Ketentuan pas foto CPNS 2024

ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)
  • Wajib diunggah ketika sudah memilih formasi dan instansi
  • Latar belakang warna merah
  • Mengenakan pakaian kemeja putih
  • Ukurannya maksimal 200KB
  • Formatnya .jpg atau .jpeg
  • Foto terakhir (minimal 3 bulan terakhir)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya