Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ada kondisi dan syarat tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Bagi orang yang sudah memenuhi syarat, maka diwajibkan untuk pergi haji. Adapun syarat yang dimaksud berupa fisik, ilmu, serta mampu secara ekonomi. Ibadah haji biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah.
Dalam Islam, dikenal istilah badal haji atau menggantikan proses pelaksanaan haji orang lain. Termasuk menggantikan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia. Lantas, bagaimana dalil dan hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal?
1. Orang yang hajinya boleh digantikan
Menurut situs resmi Kemenag Bali, ada kondisi yang memungkinkan seseorang boleh diwakilkan hajinya. Hal tersebut tercantum juga dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab dari Imam Al-Nawawi. Ada dua orang yang diperbolehkan hajinya digantikan oleh orang lain.
Pertama, orang yang ketika hidup sudah memiliki kewajiban dan nazar untuk berhaji, tetapi sudah meninggal terlebih dulu. Kedua, orang yang memiliki kewajiban berhaji (sudah mampu secara finansial), namun fisiknya gak mampu. Misalnya, orang yang sakit dan gak kunjung sembuh atau orang tua dengan kondisi renta. Maka, dua golongan itu diperbolehkan untuk digantikan hajinya oleh orang lain.
Baca Juga: Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan Syaratnya