Tanggal 16 September 2024 Apakah Libur? Ini SKB 3 Menterinya
Bisa jadi rujukan untuk kamu ambil cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Nasional 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Dalam surat resmi tersebut, terdapat sejumlah momentum penting yang dijadikan libur nasional hingga penetapan cuti bersama.
Termasuk untuk tanggal merah pada tanggal 16 September 2024. Kira-kira mengapa pada tanggal tersebut dijadikan hari libur nasional? Cek dalam artikel ini!
1. 16 September 2024 jadi long weekend, nih!
Pada tanggal 16 September 2024, umat Muslim akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW atau hari kelahiran Nabi Muhammad. Sehingga, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ditetapkan 16 September 2024 sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
Libur nasional jatuh pada hari Senin, 16 September sehingga menjadi momen long weekend bagi pekerja, pelajar, dan seluruh masyarakat Indonesia. Di bulan September, tanggal tersebut menjadi satu-satunya libur nasional.
Baca Juga: Daftar Hari Libur 2024 dari Libur Nasional hingga Cuti Bersama