TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Najwa Shihab Ajak Ciptakan Kampus Aman Bebas Kekerasan Seksual 

Najwa Shihab ajak masyarakat lebih aware terhadap isu ini

Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. Namun sayangnya, masih ditemukan kasus kekerasan seksual, terutama di perguruan tinggi. 

Kasus kekerasan seksual, menurut Anindya Restuviani, Co-Director DEMAND, seperti fenomena gunung es. Hanya sedikit korban yang berani melapor dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi. 

Melihat pentingnya penanganan isu kekerasan seksual terutama di ranah pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk kebijakan berupa Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam acara 'StandUp Melawan Kekerasan Seksual di kampus' pada Jumat (21/10/22) di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

1. Najwa Shihab: Kita masih dalam tahap awam terhadap isu kekerasan seksual

Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang publik, seperti kampus, disebabkan oleh beragam faktor salah satunya adalah pemahaman orang-orang yang masih minim terkait hal tersebut. Hal ini juga diungkapkan oleh Najwa Shihab selaku pendiri Narasi TV.

"Mari secara sadar mengakui sebagaian besar dari kita masih dalam tahap yang sangat awam terhadap informasi dan kesedaran kritis soal isu-isu kekerasan seksual," ujar Najwa. 

Bicara soal kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, keikutsertaan pihak perguruan tinggi terkait isu tersebut juga sangat penting. Kebijakan, regulasi, hingga peraturan yang berpihak kepada korban diperlukan untuk mengentaskan kasus ini.

"Mari secara jujur melihat banyak kampus yang tidak siap dan tidak menyiapkan diri untuk menghadapi isu-isu kekerasan sesual di kampusnya," lanjut Najwa.

Dalam kesempatan yang sama Najwa juga menyinggung kecenderungan pihak kampus untuk menutupi kasus yang mencuat ke publik. Hal ini menjadi refleksi bagaimana kampus bereaksi atas isu kekerasan seksual. 

2. Terdapat relasi kuasa di kampus jadi salah satu faktor penyebab kekerasan seksual dapat terjadi pada korban

Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Anna Margret Lumban Gaol, dosen FISIP UI pada kesempatan yang sama juga menyampaikan pengetahuan ini erat sekali kaitannya dengan persepsi. Ia juga menegaskan kekerasan seksual dapat terjadi karena dinamika relasi dengan beragam jenjang, seperti jenis kelamin, keilmuan, tapi juga usia, jabatan dan lain sebagainya.

"Karena relasi-relasi yang tidak setara, menurut saya, adalah akar rentannya siapa pun bisa jadi korban kekerasan seksual di kampus," ungkapnya.

Najwa juga setuju dengan pernyataan tersebut. Presenter sekaligus jurnalis ini mengatakan, biasanya pelakunya punya otoritas keilmuan dan keagamaan sehingga lebih diakui dibandingkan korban jadi masyarakat cenderung lebih percaya kepada mereka. Hal ini kembali menyudutkan korban pada posisi yang tidak dipercaya.  

"Tapi kalau kita bicara di kampus, karena sekali lagi tadi disebutkan ada relasi kuasa atau dinamika hubungan antara pelaku dan korbannya yang spesifik," kata Najwa.

Baca Juga: 5 Circle Pertemanan di Kampus yang Wajib Kamu Hindari, Catat!

3. Langkah pemerintah dalam mengentaskan kekerasan seksual adalah pembentukan Permendikbud dan satgas

Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Langkah kongkret yang diambil pemerintah untuk menciptakan ruang aman di lingkungan belajar adalah dengan membentuk peraturan yang spesifik mengatur tindak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Permendikbud tersebut, kata Nadiem, merupakan suatu paket kebijakan di mana terdapat berbagai mandat di dalamnya, salah satunya pembentukan satgas. 

Satgas menjadi organisasi di dalam kampus yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melindungi korban, melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi serta melaporkan hal-hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh perguran tinggi kepada Kemendikbudristek terkait isu kekerasan seksual. Satgas juga memiliki channel langsung ke kementrian dan memiliki hak untuk memberikan rekomendasi sanksi.

Nadiem menegaskan, "Kita membuat Permendikbud itu adalah agar sanksi bisa ditetapkan tanpa masuk ke jalur hukum, karena kita sudah tahu kelemahan dalam kasus-kasus seperti ini di jalur hukum."

Nadiem menuturkan bahwa isu kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, tak terbatas pada jenis kelaim tertentu. Oleh karenanya, pemerintah bersikap tegas menangani kasus kekerasan seksual dengan membentuk kebijakan. 

"Karena menurut data kita tidak ada satu pun perguruan tinggi yang bebas dari kekerasan seksual. Jadinya kalau ada perguruan tinggi yang melaporkan nol (kasus_red) dan nol sanksi, itu artinya perguruan tinggi itu gagal melindungi mahasiswanya, gagal melindungi semua dosen-dosennya," imbuh Nadiem.

Najwa mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan membuat peraturan yang tegas, kongkret serta mendukung korban. "Permendikbud ini spesifik mengatur dalam hal ini jaminan perlindungan terhadap korban."

Dalam menyikapi kebijakan pemerintah, FISIP UI  mendukung pengentasan kekerasan seksual degan mengesahkan perdek (peraturan dekan). Anna menegaskan, regulasi tersebut membutuhkan implementasi dengan rasa keadilan bagi mereka yang menjadi penyintas kekerasan seksual di kampus. 

4. Najwa ajak kita untuk lebih aware terhadap isu kekerasan seksual dan meningkatkan keberpihakan kita terhadap korban

Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Sudah menjadi tugas bersama bagi seluruh masyarakat untuk memberantas kasus kekerasan seksual. Najwa mengatakan penting untuk terus mengawal berbagai kasus kekerasan seksual, tidak hanya ketika kasus tersebut tengah ramai dibicarakan dan menjadi perhatian publik. 

"Membekali diri kita dengan pengetahuan, karena pengetahuan itu menciptakan kesanggupan dan mengendurkan kebungkaman," ucap Najwa, seraya menegaskan prinsip saling menjaga dan saling membela.

Selain itu, Najwa juga berharap diskusi publik terkait isu kekerasan seksual terus dibuka dengan keberpihakan terhadap prespektif korban. Kemudian, hal lain yang bisa dilakukan adalah membantu teman-teman atau lembaga-lembaga advokasi khusus terhadap isu perempuan.

Terakhir, Najwa juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kebijakan yang berpihak kepada korban. Yakni mengawal agar kebijakan-kebijakan progresif bisa terus dikeluarkan dan diimplementasikan.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Teman yang Tepat di Kampus, Jangan Salah Gaul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya