TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuka Blokir Kartu Keluarga dan Prosedurnya, Jangan Keliru!

Terdapat sejumlah alasan pemblokiran KK

ilustrasi dokumen persyaratan (unsplash.com/Romain Dancre)

Terblokirnya kartu keluarga dapat disebabkan oleh beberapa alasan, misalnya secara administratif tidak tercatat sebagai penduduk di wilayah tersebut. Pemutakhiran kartu keluarga perlu dilakukan agar administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tak bermasalah. 

Berikut adalah cara membuka blokir Kartu Keluarga atau KK serta beberapa prosedur yang perlu diperhatikan. Setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki aturan yang berbeda sehingga dapat menghubungi Disdukcapil terkait.

1. Cara membuka blokir Kartu keluarga

Buka blokir KK di Disdukcapil Surabaya. (klampid.disdukcapilsurabaya.id)

Dokumen yang diperlukan untuk permohonan pengaktifan data KK menurut Disdukcapil Kota Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan pengaktifan data KK. Format formulir pendaftaran disesuaikan dengan aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  2. Akta kelahiran (jika pemohon berusia kurang dari 17 tahun)

Proses pemutakhiran KK tidak dipungut biaya alias gratis dan akan diproses selama kurun waktu tujuh hari sejak berkas diterima secara lengkap. Langkah untuk mengajukan pengaktifan KK menurut Disdukcapil Kota Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan ke petugas kecamatan 
  2. Petugas kecamatan akan mengajukan permohonan melalui KLAMPID (KLAMPID adalah aplikasi oleh Disdukcapil Surabaya)
  3. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID, apabila data telah sinkron, petugas Disdukcapil akan memvalidasi permohonan melalui KLAMPID dan membuka blokir dari SIAK
  4. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan unduh KK dari SIAK dan mengunggahnya ke KLAMPID
  5. Petugas kecamatan akan mengunduh KK melalui KLAMPID
  6. Pemohon menerima dokumen KK

2. Penerbitan KK baru

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Romain Dancre)

Masyarakat Indonesia dapat menerbitkan kembali KK baru  karena alasan seperti:

  1. Membentuk keluarga baru 
  2. Ganti kepala keluarga 
  3. Pisah KK 
  4. WNA yang baru mendapat kewarganegaraan Indonesia
  5. dan lain sebagainya.

Dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan KK baru karena alasan perubahan data, hilang, rusak, dan lainnya, adalah sebagai berikut:

  1. KK dan KTP asli 
  2. Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Dapat dibuktikan dengan dokumen seperti surat nikah, kutipan kematian, kutipan akta perceraian, kutipan akta kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.

Apabila KK hilang rusak dapat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KK yang rusak, dapat membawa KK lama yang dimaksud. Selain itu data tersebut, pemohon juga diharapkan membawa KTP.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya