Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Berikut Rincian yang Harus Dibayar
Biaya dapat berbeda untuk setiap daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengurus perceraian memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak penggugat. Apabila istri menggugat cerai, maka biaya selama persidangan akan dibebankan kepadanya.
Biaya perceraian disebut panjar biaya perkara yang nominalnya berbeda-beda sesuai dengan daerah dan waktu tempat penggugat tinggal. Apabila ingin mengetahui gambaran serta informasinya, simak rincian dalam artikel di bawah ini!
1. Proses gugatan cerai oleh istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan, gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri. Sementara dalam KHI, gugat cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama.
Cerai gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal penggugat. Perceraian dilakukan setelah tidak berhasil melalui jalur mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak.
Baca Juga: 5 Ujian Pernikahan Berujung Perceraian Selain Selingkuh, Sadari