TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian Safar dan Adab saat Melakukannya

Ada batas jarak tempuh dalam safar

Ilustrasi berkendara dengan mobil. (Pexels.com/Borys Zaitsev)

Intinya Sih...

  • Safar adalah perjalanan dalam ajaran Islam, baik untuk bekerja, belajar, atau berbelanja.
  • Perjalanan minimal 85 km dengan tidak berniat menetap lebih dari empat hari dapat disebut sebagai safar.
  • Adab-adab bersafar termasuk tidak bersafar sendirian, melakukan perjalanan bersama orang saleh, dan mengqasar salat.

Bepergian jauh disebut safar dalam ajaran Islam. Dalam Bahasa Arab, "safar" memiliki arti melakukan perjalanan atau bepergian.

Apakah pergi bekerja, menuntut ilmu, bahkan berbelanja juga termasuk safar? Mari simak pengertian safar dan adab-adab di dalamnya.

1. Apa itu safar?

Ilustrasi membawa koper. (Pexels.com/Victor Freitas)

Dari segi bahasa, "safar" memiliki arti menempuh atau melakukan perjalanan. Perjalanan yang dimaksud adalah meninggalkan rumah untuk tujuan tertentu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara.

Dari pandangan fikih, ada beberapa syarat sebuah perjalanan bisa dianggap sebagai safar. Hal ini dilihat dari jarak tempuh dan tujuan seseorang bepergian. Tradisi melakukan perjalanan sudah ada sejak zaman Arab kuno. Tradisi kaum Quraisy yang suka bepergian di musim dingin dan panas, tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu surat Quraisy ayat 1-4.

2. Jarak tempuh safar dan syarat seseorang dikatakan musafir

Ilustrasi berkendara dengan mobil. (Pexels.com/JESHOOTS.com)

Jika safar bermakna bepergian, maka orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menyebut seseorang sebagai musafir. Safar pun ada ketentuannya, yaitu harus menempuh jarak minimal 4 barid yang setara dengan 48 mil atau 85 km.

Ketentuan tersebut disepakati oleh ulama-ulama besar seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Bukhari, "Beliau berdua (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) salat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan empat barid atau lebih dari itu."

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi, “Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqasar salat (dalam perjalanan) kurang dari empat barid dari Makkah ke Asfan.” 

Sementara itu, syarat seseorang bisa disebut sebagai musafir adalah sebagai berikut:

  • Menempuh perjalanan setidaknya 85 km
  • Tidak berniat menetap lebih dari empat hari
  • Tidak memiliki tujuan buruk dalam perjalanannya

Baca Juga: Tata Cara Salat Safar dan Doa yang Dibaca

Verified Writer

Dian Septi Arthasalina

@arthasalina di Instagram untuk ngobrol lebih banyak.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya