TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Muamalah dan 5 Batasan Bertransaksi dalam Ajaran Islam

#RamadanDiRumah Beberapa jenis transaksi ternyata haram

IDN Times/Anjani Eka Lestari

Islam mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk hubungan antar manusia. Hal-hal yang berkaitan dengan urusan duniawi dan hubungan masyarakat, dikenal dengan istilah muamalah.

Namun, istilah muamalah banyak dikaitkan dengan kegiatan perekonomian. Yuk, kenali lebih dalam pengertian muamalah dan lima batasan bertransaksi dalam ajaran Islam!

1. Pengertian muamalah dan prinsip pelaksanaannya

IDN Times/Anjani Eka Lestari

Pada mulanya, muamalah mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Namun setelah adanya perkembangan pembagian bidang fikih, muamalah dipersempit hanya mencakup urusan perekonomian dan kerja sama antar orang.

Ada empat prinsip dalam muamalah yang penting diketahui umat muslim, yaitu:

  • Dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan
  • Mendatangkan manfaat dan menghindari mudarat
  • Mengedepankan keadilan
  • Selalu berpegang pada Al-Qur’an dan sunah rasul untuk menghindari sifat mubah (boleh dilakukan, namun tak ada jaminan mendapat pahala)

2. Maisir

Unsplash/sharonmccutcheon

Setelah mengetahui prinsip dasar muamalah, mari membahas batasan bertransaksi dalam ajaran Islam. Ada beberapa jenis transaksi dan kerja sama yang dilarang dalam Islam, apalagi jika berkaitan dengan untung rugi.

Pertama adalah maisir atau lebih dikenal dengan istilah perjudian. Transaksi ini mendatangkan keuntungan bagi satu atau beberapa pihak, tanpa perlu bekerja keras dan hanya mengandalkan keberuntungan.

Baca Juga: Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan Hukumnya

3. Gharar

IDN Times/Anjani Eka Lestari

Kedua, sebaiknya umat muslim menghindari transaksi yang bersifat gharar. Secara harfiah, ‘gharar’ berarti pertaruhan. Artinya, transaksi yang terjadi diragukan kejelasannya.

Contohnya, membeli anak kambing, namun anakan tersebut masih berada di dalam kandungan induk. Transaksi ini bersifat gharar karena pembeli membayar kambing yang belum jelas wujudnya dan penjual pun mematok harga berdasar perkiraan.

4. Haram

IDN Times/Anjani Eka Lestari

Sifat transaksi yang satu ini sudah umum di masyarakat. Islam melarang keras transaksi yang bersifat haram, baik itu sifat barang maupun cara transaksinya.

5. Riba

Pexels/cottonbro

Keempat, transaksi yang sebaiknya dihindari adalah yang bersifat riba. Dari segi bahasa, ‘riba’ bermakna tambahan atau kelebihan. Dalam kegiatan transaksi, riba bisa berarti bunga uang dalam pinjaman atau penambahan harga jual.

Islam sangat menganjurkan umat muslim menjauhi riba karena bersifat merugikan dan membebani pihak pembeli. Riba juga bisa menjauhkan penjual dari keberkahan, mendorong sifat serakah, dan sombong.

Baca Juga: Baru! 5 Fakta Gerai Sariayu Halal Beauty Center di Cempaka Putih

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya